Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terseret perkara korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya.
Jabatannya tercatat menerima dana dan fasilitas sewa helikopter.
Kerugian negara diperkirakan Rp 116 miliar.
SEBUAH buku membetot perhatian penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jaksa menemukan buku catatan pengeluaran uang itu saat menggeledah rumah seorang tersangka korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Mei lalu. Ada dua lembar yang berisi daftar nama, keterangan jumlah uang, serta tanggal penyerahannya.
Judul catatan itu “Monitoring PP 1”. Di lembar kedua terdapat subjudul “Pengeluaran”. Di sana tertulis: “Pak Syarif untuk Sumsel 1 Rp 2,343 miliar, tunai, melalui Erwan, 15 Februari.” Ada pula catatan Rp 300 juta biaya sewa helikopter untuk Sumsel 1. “Materi itu sedang diperiksa di pengadilan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman pada Kamis, 19 Agustus lalu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang dengan menetapkan empat tersangka pada Maret lalu. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Syarifudin M.F.; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan Eddy Hermanto; serta penggarap proyek kerja sama operasional (KSO) PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti serta Yudi Arminto.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo