Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bagaimana Penanganan Limbah B3, Apa Saja Termasuk Bahan Berbahaya Beracun?

Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3 merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya.

29 Juli 2021 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009, Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung bisa merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3 , di laman sib3pop.menlhk.go.id, identifikasi B3 meliputi mudah meledak (ex plosive), pengoksidasi (oxidizing), sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), mudah menyala (flammable), amat sangat beracun (highly toxic), berbahaya (harmful), korosif (corrosive), bersifat iritasi (irritant), berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), karsinogenik (carcinogenic), teratogenik (teratogenic), mutagenik (mutagenic).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, beberapa jenis B3 yang boleh digunakan termasuk amonia, asam asetat, asam sulfat, asam klorida, asetilena, formalin, methanol, natrium hidroksida, gas nitrogen. Daftar lengkap B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat langsung pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Sementara jenis B3 yang tidak boleh digunakan termasuk: aldrin, chlordane, DDT, dieldrin, endrin, heptachlor, mirex, toxaphene, hexachlorobenzene dan PCBs, yang daftarnya bisa dilihat pada Lampiran 2 Peraturan Pemerinah No.74 Tahun 2001.

Bagaimana dengan limbah B3?

Melansir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta di laman dlhk.jogjaprov.go.id, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Yang mana limbah B3 dihasilkan dari kegiatan atau usaha, baik industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, maupun domestik rumah tangga.

Karena sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaaan limbah B3 perlu melalui proses penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan dengan benar dan mempermudah pengawasan, maka pihak-pihak terkait wajib memiliki izin dari bupati atau walikota, gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai peraturan yang berlaku.

DELFI ANA HARAHAP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus