Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Temuan Ombudsman: Ada Limbah Baterai Kendaraan Listrik Tak Didaur Ulang

Ombudsman RI menyoroti temuan penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik yang masih menjadi permasalahan.

15 Februari 2023 | 05.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyoroti temuan penanganan limbah baterai dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang masih menjadi permasalahan. Lembaga ini menemukan adanya sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah perlu membuat regulasi berupa peraturan yang detail dan komprehensif," kata anggota Ombudsman Hery Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hery meminta peraturan ini dapat diterapkan sebagai pedoman baku mengenai pengelolaan atau daur ulang limbah baterai listrik dari penggunaan kendaraan listrik. "Termasuk memberikan tugas dan tanggung jawab pada instansi terkait, terutama dari sisi pengawasnya baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.

Ombudsman pun meminta pemerintah memberikan insentif kepada investor bidang kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya. Termasuk di dalamnya untuk investor yang bergerak dalam pengelolaan dan daur ulang limbah baterai.

Permintaan ini disampaikan Ombudsman dalam laporan kajian cepat Ombudsman soal pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik. Permintaan juga disampaikan di tengah upaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggenjot industri EV Battery atau baterai untuk kendaraan listrik. Jokowi yakin di masa mendatang, produksi 60 persen baterai kendaraan listrik ada di Indonesia. 

Di sisi lain, sejumlah pihak telah mengingatkan pemerintah soal limbah baterai ini. Pengamat Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mengingatkan agar produsen otomotif di Indonesia jangan hanya menjual mobil listrik, tetapi juga harus memikirkan pengolahan limbah baterai. Sebab, kendaraan listrik dinilai akan mendatangkan masalah baru dalam pengolahan limbah baterainya.

"Baterai itu harus di-recycle, itu toxic material, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), tidak boleh dibuang terbuka, harus ada penampungannya. Makanya standar internasional menyatakan, bila jualan mobil listrik, harus tanggung jawab menampung baterainya, jadi baterai harus ditarik lagi oleh manufaktur," kata Agus, 25 Januari 2023.

Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah mengelola baterai kendaraan listrik yang termasuk limbah B3. Dengan target 2 juta kendaraan listrik pada 2025, Eddy meminta Jokowi memperhitungkan potensi limbah baterai dalam 10 tahun mendatang.

Selanjutnya: “Jangan sampai kita masuk industri ..."

“Jangan sampai kita masuk industri ramah lingkungan tapi menciptakan mudarat lingkungan di kemudian hari yang lebih besar,” kata Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Adapun selain limbah baterai listrik, Ombudsman juga melaporkan beberapa temuan lain. Di antaranya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) masih terbatas di kota besar dan penyangga saja.

Bahkan, ada beberapa sarana SPKLU dan SPBKLU yang rusak dan tak berfungsi. "Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ujar Hery.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pemberian insentif yang belum optimal. Terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. "Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,"kata dia.

Dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan serta penelitian. Kondisi ini membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat. 

Selain itu, masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik. Terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus