Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sinyal darurat masalah sampah di wilayah Bandung Raya muncul kembali. Pada pertengahan bulan ini, pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti akan dibatasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah kabupaten dan kota di Metro Bandung harus menerapkan langkah cepat untuk memilah dan mengolah sampah organik, kalau perlu dengan sarana pengolahan sampah organik darurat di seluruh wilayah kota,” kata David Sutasurya, Koordinator Forum Bandung Juara Bebas Sampah, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari kajian forum itu, Metropolitan Bandung Raya memiliki potensi pengurangan sampah sebesar 60 persen dari limbah organik yang dapat dikelola di masing-masing wilayah. Pengadaan sarana pengolahan organik komunal yang disediakan di masing-masing RW atau kelurahan dinilai dapat mengurangi beban sampah yang terbuang ke tempat pembuangan akhir sampah di Sarimukti. Bandung Raya meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat pada 2019, rata-rata komposisi sampah Metropolitan Bandung Raya didominasi sampah organik. Sebanyak 44,1 persen merupakan sampah organik keras dan 12,5 persen berupa limbah organik lunak. Karena itu, menurut Forum, Pemerintah Jawa Barat sebagai pengelola sampah di Sarimukti dapat menerapkan pembatasan pengiriman sampah organik menuju pelarangan sepenuhnya dalam waktu segera.
Upaya itu merupakan langkah darurat yang memerlukan tindakan cepat. Pemerintah juga perlu menyiapkan dana darurat untuk mempercepat peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik. Desakan itu merupakan hasil pembahasan Forum terkait surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jabar pada 31 Juli 2023 kepada Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten di wilayah Bandung Raya tentang pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti mulai 14 Agustus 2023.
Surat yang diteken Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja itu menyatakan saat ini operasional di Sarimukti mendapat perhatian masyarakat dan pemberitaan media massa yang cukup intens, khususnya terkait kinerja Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) dan pencemaran terhadap Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan yang terjadi karena kondisi area penimbunan sampah di Sarimukti telah melebihi kapasitas tampungnya. “Sehingga mengakibatkan longsoran sampah yang menutupi Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan serta menambah beban pengolahan IPAL,” katanya.
Adanya pengaduan masyarakat dan pemberitaan media massa tersebut berakibat pula pada dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Dalam upaya memenuhi sanksi tersebut, Pemerintah Jawa Barat telah berupaya melakukan penanganan normalisasi Sungai Ciganas dan peningkatan kinerja IPAL.
Selain itu, untuk mengatasi permasalahan keterbatasan area penimbunan sampah, Pemerintah Jawa Barat telah mengusulkan bantuan biaya konstruksi perluasan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta mengalokasikan sejumlah biaya di tahun anggaran 2024. Pemerintah kota dan kabupaten juga diminta untuk dapat mengurangi jumlah sampah ke Sarimukti.
Sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Jawa Barat dan empat daerah Bandung Raya pada 2016, buangan sampah Kota Bandung ke Sarimukti ditetapkan 868 ton sebanyak 201 ritasi per hari. Kabupaten Bandung 257 ton sampah dengan 86 ritasi buangan per hari, Kota Cimahi 143 ton dan 46 ritasi, serta Kabupaten Bandung Barat 92 ton dengan 32 ritasi buangan sampah per hari. Totalnya, jumlah buangan sampah per hari ke Sarimukti sebanyak 1.360 ton dengan 365 ritasi per hari.
Menurut Forum Bandung Juara Bebas Sampah, dari data rekapitulasi jumlah sampah ke TPA Sarimukti pada 2022 sejak 2017, volumenya mencapai 1.829 ton per hari. Pembatasan buangan sampah, menurut David, akan berimbas besar khususnya bagi Kota Bandung.
Menurut Badan Pusat Statistik, timbulan sampah di Kota Bandung mencapai 1.594,18 ton per hari, atau hampir dua kali lipat dari kuota 868 ton per hari. “Tanpa adanya upaya yang progresif untuk mengurangi sampah secara signifikan, Kota Bandung berisiko menghadapi krisis pengelolaan sampah yang serius,” ujarnya.
Sebelumnya pada April 2023, Kota Bandung mengalami penumpukan sampah di 55 tempat pembuangan sampah sementara. Sementara di lokasi pembuangan akhir di Sarimukti, kapasitas sampah telah berlebih. Di zona satu timbunan sampahnya mencapai 10 meter atau melampaui batasan ideal lima meter.
Penanganan krisis sampah ini, menurut David, bukan tidak mungkin untuk dilalui seperti saat pemerintah menghadapi masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan berbagai tantangan di berbagai sektor. ”Tantangan tersebut terbukti dapat dilalui oleh pemerintah tanpa melanggar kewenangan dengan melakukan refocusing anggaran,” ujarnya.
Pengalaman pada masa pandemi juga membuktikan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.