Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Video pemindahan Harimau Benggala (Panthera tigris tigris) koleksi Kebon Binatang Bandung ke sebuah rumah mewah di Jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Kota Bandung, belakangan viral. Video yang diunggah Alshad Kautsar Ahmad, sepupu artis Raffi Ahmad itu, telah ditonton lebih dari 2,6 juta kali saat artikel ini dibuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video itu Alshad memamerkan harimau yang menjadi hewan peliharaan baru yang disebutnya sebagai kucing orens itu. Pejabat BKSDA Jawa Barat telah menjelaskan Alshad telah menempuh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai penangkar dan pengasuh Eshan, nama si Harimau Benggala.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alshad, dalam keterangan yang diberikannya Senin 6 Januari 2020, mengakui menyukai hewan eksotis dan liar sejak lama. "Cuma belum diupload ke YouTube karena belum punya dokumen yang jelas sehingga saya menahan hingga ada legalitas," kata pemuda pembalap motor itu.
Dia juga mengaku tidak mudah untuk bisa memelihara Harimau Benggala. Pada 2017, misalnya, Alshad terpaksa harus menyerahkan seekor anakan Harimau Benggala betina kepada BKSDA Jawa Barat, lantaran surat-suratnya tidak lengkap. Harimau itu, dibeli Alshad dari sebuah penangkaran perorangan di Tangerang, Banten.
"Ya karena tidak ada surat jalan akhirnya disita Balai (BKSDA) Jawa Barat," ujarnya.
Alshad mengatakan membuat konten video di YouTube tentang Eshan untuk dijadikan ajang edukasi. Menurutnya, kalau ada orang yang berniat untuk memelihara Harimau Benggala maka harus menempuh jalur legal dengan melengkapi persyaratan berbagai macam dokumen hingga surat izin.
Terbukti, sesudah mengunggah videonya pada 30 Desember 2019 lalu, dia mengungkapkan, banyak yang bertanya terkait perizinan memelihara harimau. Ada juga yang bertanya kenapa dikurung. "Itu belum saya jelaskan bahwa satwa di sini yang sudah tidak dilepasliarkan kembali dan bukan generasi F0 dan sudah di penangkaran," ucapnya.
Selanjutnya, Alshad berencana mengunggah konten tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk memiliki izin penangkaran Harimau Benggala. Alshad sendiri merupakan Direktur PT Taman Satwa Eksotik yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran satwa liar legal yang ia dirikan pada Oktober 2018.
"Kemarin kan baru satu video dan selanjutnya ke video tentang perizinannya. Disini saya sudah memenuhi lima animal walfare. Saya tidak asal koleksi tapi suka satwa dari kecil," katanya.