Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kurangi Sampah ala Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengatasi sampah dengan melibatkan warga. Kuncinya pada alokasi anggaran dan struktur birokrasi yang mendukung.

20 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah petugas tengah memilah sampah di Pusat Daur Ulang Jambangan, Kota Surabaya, 15 Februari 2021./Tempo/Nur Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA gerobak sampah dengan muatan penuh berjajar di depan bangunan bertulisan “Pusat Daur Ulang Jambangan” di Kelurahan Jambanan, Kecamatan Jambanan, Kota Surabaya, pada Senin, 15 Februari lalu. Di bawah panas terik matahari, dua petugas tampak memindahkan sampah di gerobak ke konveyor. Berbagai macam sampah rumah tangga itu kemudian bergerak ke dalam bangunan melalui lubang di tembok. Di ruangan tersebut, beberapa orang sudah siap menyambut.

Melalui konveyor sepanjang 30 meter, sampah-sampah itu dipilah antara organik dan anorganik. Plastik, kardus, botol plastik, botol kaca, dan kaleng, yang bisa didaur ulang, dipungut dan dikumpulkan di dalam keranjang. “Sampah yang tidak bisa didaur ulang larinya ke TPA, sementara sampah yang bisa didaur ulang nanti diambil pengepul,” kata Asyari, pengawas Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) Jambangan.

Sampah organik yang sudah dipisahkan dari sampah anorganik selanjutnya diolah menjadi pupuk kompos. Caranya, mencampur sampah dengan cacahan daun. Warga Surabaya bisa mengambilnya gratis dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan dari ketua rukun tetangga. Pupuk itu juga dimanfaatkan untuk menyuburkan pohon dan tanaman di taman-taman kota.

Tidak semua residu sampah anorganik, yang tidak bisa didaur ulang, diangkut ke TPA alias tempat pembuangan akhir. Sebagian diproses di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jambangan, yang berada satu kompleks dengan Pusat Daur Ulang Jambangan. Asyari menyebutkan PLTSa Jambangan mampu mengolah 50-70 kilogram sampah dengan hasil listrik sebesar 4 kilowatt. “Memang kapasitasnya masih kecil,” ujarnya.

Meskipun demikian, Asyari menambahkan, dengan adanya TPS3R Jambangan, jumlah timbunan sampah rumah tangga bisa dikurangi hingga 50 persen. Sebanyak 5-6 ton sampah rumah tangga—setara dengan 25-30 gerobak sampah—dari warga masuk ke TPS3R Jambangan setiap hari. Setelah dipilah-pilah, sampah yang diangkut ke TPA Benowo hanya 3 ton.

Selain berupaya mengurangi timbunan sampah melalui TPS3R dan PLTSa, Pemerintah Kota Surabaya menggerakkan kader lingkungan di setiap rukun tetangga dan rukun warga sejak 2005. Para kader lingkungan itu mengedukasi masyarakat perihal lingkungan hidup. “Mereka kami kasih insentif,” tutur Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Arif Sugiharto. Saat ini terdapat setidaknya 23 ribu kader lingkungan.

Risnani Pudji, kader lingkungan, mengatakan dia bersama warga Jambangan memilah dan mengolah sampah di setiap rumah. Sampah yang bisa didaur ulang dikumpulkan di bank sampah di tiap RW. “Sampah yang bisa didaur ulang itu dibuat kerajinan tangan dan dijual.” Sampah basah juga dijadikan kompos dengan alat bantuan dari Dinas Kebersihan. Bantuan juga datang dari Dinas Lingkungan Hidup berupa alat biopori, maggot—larva lalat tentara hitam (Hermetia illucens)–dan keranjang Takakura.

Menurut Risnani, sebagian besar warga Surabaya sudah peduli terhadap lingkungan. Mereka telah sadar bahwa sampah tidak boleh dibuang di pinggir sungai atau dibakar. Penduduk bantaran kali juga tidak lagi membuang sampah di sungai. “Bahkan popok bayi sudah tidak lagi dibuang sembarang tempat, warga menaruhnya di drop box,” ucapnya.

Menurut Arif, warga Surabaya menghasilkan 1.500-1.600 ton sampah per hari. Sampah yang tidak bisa didaur ulang dibawa ke TPA Benowo, yang luasnya 37,4 hektare. Kelak PLTSa Benowo bakal mengolah sampah itu menggunakan teknologi gasifikasi. PLTSa ini mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik sebesar 11 megawatt. “Saat ini belum beroperasi,” ujar Arif tentang proyek kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Sumber Organik dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 2012 itu.

Pengelolaan sampah ala Kota Surabaya ini menjadi contoh bagi daerah lain. Surabaya mengoleksi 25 penghargaan Adipura, sembilan di antaranya Adipura Kencana yang didapatkan secara berturut-turut sejak 2010. “Surabaya membuktikan bahwa TPS3R dapat berjalan jika dikelola sepenuhnya oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan David Sutasurya, Kamis, 18 Februari lalu. “Pemerintahnya mampu menerapkan kebijakan secara konsisten dan masif, tidak mengandalkan kesadaran masyarakat ataupun sistem pasar.”

Pendiri dan Chief Executive Officer Wasted4Change Mohamad Bijaksana Junerosano melihat kunci keberhasilan Surabaya adalah kepala daerahnya tahu betul bahwa persampahan bukan urusan sepele sehingga membutuhkan dinas tersendiri. “Surabaya itu satu-satunya yang mempertahankan dinas kebersihan dan tidak dilebur dengan badan lingkungan hidup menjadi dinas lingkungan hidup,” tutur pria yang akrab disapa Sano ini. “Di kota/kabupaten lain yang ada dinas lingkungan hidup sehingga urusan persampahan ada di level kepala bidang.”


NUR HADI (SURABAYA), DODY HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus