Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Penjelasan KPK Soal Denda Administratif Tambang di Kawasan Hutan

Wawancara KPK tentang denda administratif bagi perusahaan yang membuka tambang di kawasan hutan tanpa izin.

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan , di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Mei 2023/Tempo/Imam Sukamto 
Perbesar
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan , di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Mei 2023/Tempo/Imam Sukamto 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERBITNYA Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka keran impunitas bagi ribuan korporasi perkebunan sawit dan tambang. Mereka diampuni dari segala aktivitas pembabatan kawasan hutan tanpa izin dengan hanya membayar denda administratif. Pengampunan penggangsiran hutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tidak Bisa Main Tuduh Masuk Kawasan Hutan"

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus