Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TERBITNYA Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka keran impunitas bagi ribuan korporasi perkebunan sawit dan tambang. Mereka diampuni dari segala aktivitas pembabatan kawasan hutan tanpa izin dengan hanya membayar denda administratif. Pengampunan penggangsiran hutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tidak Bisa Main Tuduh Masuk Kawasan Hutan"