Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan meminta usaha penangkaran buaya PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) di Pulau Bulan, Kota Batam, ditutup. Selain membahayakan masyarakat pesisir pasca-jebolnya tanggul beberapa waktu lalu, aktivitas penangkaran ini juga dinilai tidak memberikan kontribusi pajak ke daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan Iman setelah melakukan inspeksi ke Pulau Bulan pada Sabtu, 1 Februari 2025. "Tadi kita sudah ke lapangan melihat kondisi kolam pascatanggul jebol karena hujan 18 hari yang lewat (13 Januari 2025)," kata Iman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia bersama anggota DPRD yang lainnya juga berdiskusi dengan perwakilan manajemen PT PJK bernama Toni. "Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan, salah satunya meminta perusahaan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada nelayan terdampak," kata politikus Gerindra itu.
Hasil pertemuan, menurut Iman, perusahaan mengaku jumlah buaya yang lepas dari kolam penangkaran sebanyak 39 ekor dan yang tersisa di kolam 66 ekor. Sampai saat ini sudah ditangkap kembali 38 ekor, tiga diantaranya mati. "Itu kata perusahaan ya, tapi kami tidak percaya. Kami minta perusahaan memastikan lagi datanya," kata dia.
Tim berhasil mengevakuasi dua buaya yang keluar dari Penangkaran PJK Pulau Bulan, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 14 Januari 2025. ANTARA/HO-Polsek Bulang
Perusahaan, kata Iman, berjanji untuk membahas lebih lanjut terkait pemberian santunan kepada nelayan terdampak lepasnya buaya-buaya itu. Iman memberikan tenggat satu minggu kepada PT PJK untuk memberikan jawaban tertulis terkait semua pertanyaan ketika sidak. "Kalau saran kami, tutup lebih bagus. Hanya musibah, tidak ada pendapatan untuk daerah ataupun pajak negara," kata dia.
Kepala Satuan Kerja Wilayah II Batam BKSDA Riau Tommy Sinambela tidak banyak memberikan tanggapan untuk desakan penutupan penangkaran buaya Pulau Bulan. "Izinnya dari Menteri, saya tidak berhak menjawab," kata Tommy melalui pesan singkat, Minggu 2 Februari 2025.
Sebelumnya Tommy menjelaskan PT PJK sudah memiliki izin dari BKSDA. Meskipun saat ini PT PJK masuk dalam proses perpanjangan izin. "Yang jelas mereka punya izin," kata Tommy.
Perusahaan penangkaran ini memproduksi kulit buaya yang biasanya diekspor. Terlihat juga dihalaman FaceBook perusahaan PT PJK menjual tas, dompet atau ikat pinggang dari kulit buaya. Namun, selama tujuh tahun belakangan perusahaan dikabarkan vakum akibat persaingan pasar dan juga pandemi. Sampai saat ini, PT PJK tak kunjung membalas permintaan wawancara Tempo.