Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) penyakit demam berdarah dengue (DBD). "Penetapan ini menyusul dua anak yang meninggal dunia dan terus meningkatnya jumlah warga yang terjangkit DBD sepanjang Januari 2025 ini," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maria Ulfa, yang dikutip Antara, Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ulfa mengatakan penetapan KLB ini terhitung sejak 30 Januari 2025, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. "Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan," üjarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu hingga 1 Februari 2025 mencatat 80-an warga yang terjangkit DBD di wilayah Kabupaten Dompu. "Ada dua wilayah yang tertinggi yakni Kecamatan Dompu dan Woja. Dari jumlah tersebut, dua anak dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya telah sembuh, dan beberapa masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan," kata Ulfa.
Pasca penetapan status KLB, Dinas Kesehatan terus memaksimalkan tugasnya menangani DBD. Gerakan "Seluruh lintas sektoral Dinkes memutuskan adanya gerakan serentak. Selanjutnya keputusan itu akan tertuang dalam surat himbauan Bupati Dompu," ujarnya.
Gerakan serentak ini, kata Ulfa, dilakukan dengan pemberian serbuk abate pada tempat-tempat yang digenangi air, termasuk bak mandi, jambangan bunga dan sebagainya. Tujuannya adalah membunuh jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti dan mencegah terjadinya wabah DBD. Screening atau pemeriksaan untuk mengetahui tubuh terinfeksi demam berdarah atau penyakit lain juga akan dilakukan.
"Kami juga menyampaikan kepada masyarakat dengan keadaan demam panas dingin jangan membeli obat di warung, tapi bisa langsung ke Puskesmas untuk dilakukan screening," kata Ulfa. Dia menambahkan, penyakit DBD kalau cepat ditangani akan sembuh. Jika terlambat, bisa berdampak buruk. Bahkan bisa menyebabkan kematian bagi penderita. "Angka kematian akan tinggi, jika terlambat ditangani."
Soal tidak dilakukannya pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk secara luas (fogging), Ulfa mengatakan, tidak semua kasus DBD itu ditangani dengan cara itu. "Kalau fogging itu hanya membunuh nyamuk dewasa saja, sehingga jutaan jentik nyamuk tetap ada dan beberapa hari kemudian jentik nyamuk itu akan menjadi nyamuk dewasa lagi. Maka itulah fogging bukan langkah yang tepat," ujarnya.