Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Enam Kukang Jawa Dilepasliarkan ke Gunung Papandayan, Sempat Diperdagangkan dan Kena Infeksi Gigi

Enam kukang jawa dilepasliarkan ke Gunung Papandayan. Sempat direhabilitasi di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia.

10 Mei 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) mendaki batang pohon saat dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Enam ekor kukang jawa (nycticebus javanicus) berhasil dilepasliarkan ke kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan yang berlokasi di Desa Karya Mekar, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebelum dilepasliarkan, kukang jawa sudah direhabilitasi terlebih dahulu di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukang jawa dilepasliarkan pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu. Informasi yang diterima Tempo mencatat bahwa seekor dari satwa ini pernah menjadi korban perdagangan liar sebelum akhirnya direhabilitasi di YIARI. Satwa ini didapatkan dari pemberian masyarakat dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kukang jawa sebagai satwa dilindungi melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999. Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga mendaftarkan jenis primata ini sebagai satwa terancam. Merujuk pada peraturan ini, perdagangan kukang jawa dilarang.

"Ini merupakan pelepasliaran kukang jawa yang kesekian kalinya, sebagai upaya penyelamatan terhadap satwa liar dilindungi," kata Kepala BBKSDA Jawa Barat, Irawan Asaad, dari keterangan yang diterima Tempo, Jumat, 10 Mei 2024. Dia menegaskan bahwa kukang jawa memiliki habitat dan hidup di alam liar, tidak bisa dijadikan hewan peliharaan dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Menurut Irawan, praktik perdagangan satwa liar masih marak terjadi di kawasan Jawa Barat. Padahal secara hukum tindakan ini dilarang dan pelakunya bisa dijerat pidana. Dia berharap masyarakat sama-sama menjaga dan memantau praktik perdagangan satwa ini, supaya populasi dari kukang jawa maupun hewan dilindungi lainnya bisa terjaga di habitat aslinya.

"Kukang jawa termasuk yang paling banyak dilepasliarkan, artinya praktik perdagangan liar masih banyak terjadi di Jawa BArat. Saya berpesan biarkan saja satwa ini tetap hidup di alam dan jangan diganggu, apalagi dipelihara," ucap Irawan.

Dokter Hewan di Pusat Rehabilitasi YIARI, Indri Saptorini mengatakan, beberapa kukang jawa yang diobatinya sempat mengalami infeksi terutama di bagian gigi dan luka pada mata. Ia memberi contoh kukang jawa yang diberi nama Apem. Individu ini merupakan korban perdagangan satwa dan diselamatkan oleh YIARI. Apem pada saat ditemukan menderita penyakit gigi dan kesulitan mempertahankan dirinya.

"Selain untuk mencari makan, gigi kukang jawa juga berfungsi untuk alat pertahanan diri. Infeksi gigi yang diderita Apem saat itu termasuk parah. Kami ragu kalau satwa ini bisa dilepasliarkan, namun berkat pengobatan yang dilakukan akhirnya kondisi kesehatan Apem berangsur pulih," kata Indri.

Indri juga menceritakan kukang jawa lainnya yang didapat dari pemberian masyarakat ke BBKSDA Jawa Barat. Saat berada di pusat rehabilitasi, satwa itu diberi nama Nasrul, berjenis jantan dan harus menjalani operasi pengambilan mata sebelum dilepasliarkan. "Meski hanya satu mata, hasil analisis kesehatan menyatakan Nasrul masih mampu untuk hidup di alam," ucap Indri.


Cerita Perjalanan Lepas Liar Kukang Jawa

Perjalanan keenam ekor kukang dimulai dari kandang rehab ke kandang transport untuk membawa satwa secara aman dan nyaman dalam perjalanan. Sebelum menempuh perjalanan, tim animal management memastikan kebutuhan nutrisi para satwa tercukupi. Tim pelepasliaran menggunakan empat kandang yang masing-masing berisi satu maupun dua ekor kukang.

Titik pelepasliaran berjarak sekitar 278 kilometer dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor. Perjalanan ditempuh melalui jalur darat menggunakan mobil dengan waktu tempuh sekitar 8 jam, lalu dilanjutkan berjalan kaki selama kurang lebih 15 menit. Sesampainya di lokasi, satwa dipindahkan ke kandang habituasi yang telah dibangun, sebelum nantinya dilepasliarkan ke alam bebas. 

Kandang habituasi ini memiliki area seluas 18 meter persegi yang diberi pagar dari jaring dan bambu, berfungsi sebagai sarana adaptasi bagi kukang jawa di lokasi baru. Satwa yang dilepasliarkan akan menjalani proses habituasi selama satu minggu. Pada tahapan ini, satwa masih diberikan pakan agar kebutuhan nutrisi satwa tercukupi, sebelum dilepasliarkan ke luar kandang habituasi. 

Selama masa habituasi, tim survey, release, dan monitoring YIARI akan mengamati perilaku serta kesehatan seluruh kukang tersebut. Jika dinilai baik dalam beradaptasi di lingkungan barunya, kukang-kukang ini akan dilepasliarkan dari kandang habituasi ke alam bebas. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus