Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Apa Saja Risiko Hak Pengelolaan Tanah Ulayat

Setidaknya ada tiga risiko dalam pemberian hak pengelolaan lahan atas tanah ulayat kepada masyarakat adat. Apa saja?

19 November 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi lahan pertanian. (diolah dari foto: Tempo/ Gunawan Wicaksono)
Perbesar
Ilustrasi lahan pertanian. (diolah dari foto: Tempo/ Gunawan Wicaksono)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA Oktober 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyerahkan langsung sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat kepada masyarakat adat di Sumatera Barat dan Papua. Di Sumatera Barat, sertifikat diberikan kepada tiga kerapatan adat nagari, sedangkan di Papua kepada satu suku. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Risiko Hak Pengelolaan Tanah Ulayat"

Rikardo Simarmata

Dosen di Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus