Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA Oktober 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyerahkan langsung sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat kepada masyarakat adat di Sumatera Barat dan Papua. Di Sumatera Barat, sertifikat diberikan kepada tiga kerapatan adat nagari, sedangkan di Papua kepada satu suku.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Risiko Hak Pengelolaan Tanah Ulayat"