Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NADA bicara Jonriflus meledak-ledak sewaktu dia diminta menjelaskan asal-usul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat untuk tanah adat seluas 37 hektare itu pada 9 Oktober lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fachri Hamzah dari Padang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Waswas Sertifikat Tanah Ulayat"