Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

ICEL: Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero Sebagai Ahli Lingkungan Berdampak Pembungkaman

Bambang Hero dilaporkan atas keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

15 Januari 2025 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo saat menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Pura Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung pada 8 Januari 2025. Dia dilaporkan atas keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan, Bambang menyampaikan bahwa kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk. dari tahun 2015–2022 mencapai Rp 271 triliun. Kerugian itu terdiri dari biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 75 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 11 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas keterangannya, Bambang dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.  

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyayangkan pelaporan pidana tersebut. ICEL memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut. Pandangan ini berangkat dari beberapa poin penting.  

Direktur Eksekutif ICEL Reynaldo Sembiring menyebutkan pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah mengatur bahwa masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk berperan aktif, termasuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.

Menurut Reynaldo, pelaporan Bambang Hero ke Polda merupakan bentuk dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP), yakni proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik yang berdampak pada pembungkaman. 

"Seorang ahli hanya berperan untuk membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara," kata dia melalui pesan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurut Reynaldo, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, di mana dalam memutus perkara dibutuhkan paling tidak dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya, kata dia, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. "Sehingga ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya, terlebih atas putusan majelis hakim," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, kata Reynaldo, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 58 ayat (2) huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, kata Reynaldo, Pedoman Jaksa No. 8/2022 juga menegaskan bahwa penyampaian keterangan di persidangan merupakan salah satu bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. "Sehingga pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Reynaldo, ICEL meminta Polda Bangka Belitung untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Bambang Hero dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengimplementasikan mekanisme Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH dengan melakukan penghentian penyidikan demi hukum. 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus