Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ORMAS Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Perpat melaporkan ahli lingkungan itu atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan kasus korupsi timah.
Pelaporan Bambang ke polisi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, sebagian di antaranya meminta Polda Babel menolak laporan Perpat tersebut.
ICEL: Pelaporan Bambang Hero Harus Dihentikan demi Hukum
Indonesian Center for Environmental Law atau ICEL meminta Polda Bangka Belitung menghentikan pengusutan terhadap Bambang Hero selaku ahli yang menghitung kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.
“Hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya,” kata Communications Officer ICEL Yuris dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Yuris menuturkan pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik. Dia menuturkan seorang ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di persidangan.
Perlindungan itu, kata dia, tertuang secara eksplisit dalam Pasal 58 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Dia juga menyoroti Pedoman Jaksa Nomor 8/2022 yang menyatakan penyampaian keterangan di persidangan sebagai bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Selain itu, jaminan kebebasan dalam menyampaikan informasi dan atau laporan terhadap pengelolaan lingkungan hidup juga termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Sehingga, pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum,” ujarnya.
Berkaca dari aduan itu, Yuris menyatakan laporan yang dilayangkan terhadap Bambang sebagai perbuatan yang berpotensi menyebabkan pembungkaman. Dia mengatakan langkah hukum tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik atau Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP).
Seorang ahli, kata Yuris, hanya berperan membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.
Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan: Pelaporan Bambang Hero Patut Dilihat sebagai Intimidasi Melalui Jalur Hukum
Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan yang terdiri dari 75 lembaga; 51 akademisi; serta 14 pegiat hak asasi manusia (HAM), lingkungan, dan antikorupsi menyatakan solidaritasnya terhadap Bambang Hero.
“Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum,” kata Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan dalam keterangan resmi pada Selasa.
Menurut koalisi, keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan adalah aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli adalah bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi.
Koalisi menyatakan, dalam proses persidangan, hakim, pengacara maupun jaksa berhak menguji ahli. Sehingga, bila keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan. Baru kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.
Kehadiran Bambang Hero sebagai ahli dalam persidangan, menurut koalisi, adalah bagian dari kebebasan akademik. Tindakannya juga merupakan otonomi keilmuan yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
“Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti,” ujar Koalisi.
Proses hukum yang sedang berlangsung, lanjut koalisi ini, apalagi menghukum keterangan ahli justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Sebab, universitas itu merupakan bastion libertatis atau benteng kebebasan.
Oleh karena itu, bila kasus yang menimpa Bambang Hero tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. “Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.”
Koalisi ini juga menilai kriminalisasi Bambang Hero sama dengan pelanggaran perlindungan pejuang lingkungan. Pelaporan terhadap Bambang Hero patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Permen LHK 10/2024).
Pakar Hukum Pidana UI: Ahli yang Memberikan Keterangan Tak Bisa Dipidanakan
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan keterangan saksi ahli di pengadilan tidak bisa dipidanakan. “Ahli yang memberikan keterangan dalam suatu perkara, baik pidana atau tata usaha negara, dan keahliannya sesuai dengan ilmu yang dikuasai tidak bisa dilaporkan secara pidana,” kata Chudry saat dihubungi pada Ahad, 12 Januari 2025.
Chudry mengatakan pihak yang tak sependapat dengan keterangan ahli bisa menyangkalnya dengan kesaksian ahli lainnya. “Silakan ajukan saksi lain untuk membantah, bukan malah dipidanakan,” kata dia.
Lebih lanjut, Chudry menjelaskan keterangan saksi ahli merupakan bagian dari alat bukti. Hal itu diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Jadi seorang ahli tidak bisa dipidana karena ia memberikan keterangan ahli, dan itu adalah salah satu alat bukti dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah mencermati peran saksi ahli dalam persidangan dengan merujuk KUHAP. Jika hal itu dilakukan, sudah selayaknya polisi menolak gugatan terhadap Bambang Hero tersebut.
“Saran saya kepada pihak kepolisian adalah menolak laporan polisi tersebut,” kata Chudry.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Pelaporan Bambang Hero Tak Punya Dasar yang Jelas
Adapun dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan gugatan terhadap Bambang Hero soal kerugian korupsi timah tidak punya dasar yang jelas. Dia meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh ormas Bangka Belitung tersebut.
Abdul meyakini polisi tidak akan memproses laporan tersebut karena menabrak prinsip dalam hukum acara pidana. Alasannya, Bambang hadir sebagai saksi ahli atas permintaan jaksa penuntut umum.
“Jadi mustahil laporan ini akan sampai kepada JPU dan JPU akan menuntutnya. Bahkan JPU harus bertanggung jawab melindungi ahli jika ada pihak yang menuntut keterangan yang diberikan dalam persidangan,” kata Hadjar saat dihubungi pada Ahad.
Hadjar mengatakan keterangan Bambang soal kerugian keuangan negara merupakan salah satu alat bukti. Untuk itu, ujar dia, polisi tidak bisa memproses laporan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.
Jika keterangan saksi ahli dinilai keliru, hal itu bisa dibantah dengan menghadirkan kesaksian dari ahli yang lainnya. “Jadi tidak ada yang salah dari pendapat itu, dan keterangan di pengadilan oleh ahli bukanlah kejahatan,” kata Hadjar.
Dia mengatakan Bambang hadir sebagai saksi ahli telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan Bambang soal jumlah kerugian negara dalam korupsi timah sesuai dengan keahliannya.
Alfitria Nefi P, Annisa Febiola, Nandito Putra, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mereka Dukung Rencana Prabowo Gelar Retreat untuk Kepala Daerah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini