Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ICEL Minta Polda Babel Tolak Laporan Bambang Hero karena Ahli di Persidangan Tak Bisa Dituntut

ICEL menilai gugatan terhadap Bambang Hero sebagai langkah hukum melawan partisipasi publik yang bisa menyebabkan pembungkaman.

15 Januari 2025 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 17 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law atau ICEL meminta Polda Bangka Belitung menghentikan pengusutan terhadap Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo selaku ahli yang menghitung kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah. “Hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya,” kata Communications Officer ICEL Yuris dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuris menuturkan pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik. Ia menyatakan seorang ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perlindungan itu, kata dia, tertuang secara eksplisit dalam Pasal 58 Ayat 2 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ia juga menyoroti Pedoman Jaksa Nomor 8/2022 yang menyatakan penyampaian keterangan di persidangan sebagai bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. 

Selain itu, jaminan kebebasan dalam menyampaikan informasi dan atau laporan terhadap pengelolaan lingkungan hidup juga termaktub dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Sehingga, pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum,” ujar dia. 

Berkaca dari aduan itu, Yuris menyatakan laporan yang dilayangkan terhadap Bambang sebagai perbuatan yang berpotensi menyebabkan pembungkaman. Ia mengatakan langkah hukum tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik atau Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). 

Seorang ahli, kata Yuris, hanya berperan membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara. Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persaudaraan Pemuda Tempatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD Perpat Babel).

Organisasi masyarakat atau ormas tersebut menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2024. Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan mereka melaporkan Bambang karena dia bukan ahli keuangan negara. Oleh karena itu, menurut dia, Bambang tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan. "Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma.

Andi juga mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan Bambang. Menurut dia, Bambang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut. "Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar dia.

Bambang membantah dirinya tak berkompeten menghitung kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah. Dia menyatakan perhitungan kerugian lingkungan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Permen itu, ujarnya, menyebut yang berhak menghitung berapa jumlah kerugian adalah ahli kerusakan lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi. Poin tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1). "Jadi, dengan begitu, clear kan?" kata Bambang.

Ia melanjutkan persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menghitung kerugian itu terkait area yang rusak. Dia menyebut area yang diduga rusak itu harus dinyatakan secara saintifik memang rusak. 

Dalam hal itu, Bambang Hero mengambil sampel di kawasan yang diduga rusak. Hasil uji pun mengonfirmasi bahwa areal yang diduga rusak itu memang rusak. "Sehingga berdasarkan itu, kami mulai melakukan perhitungan kerugian itu ya sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014," katanya. 

Bambang Hero menuturkan dirinya merupakan salah satu yang ikut menyusun Permen LH Nomor 7 2014 itu. Dengan demikian, ia mengklaim paham betul isi dari regulasi tersebut dan tata cara perhitungan kerusakan lingkungan.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus