Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

Sebagai bagian dari komitmen Perjanjian Paris, Indonesia akan menyampaikan second NDC pada Agustus 2024.

22 April 2024 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lobi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Kementerian Kehutanan), Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terus meningkatkan komitmennya untuk turut mengatasi dampak perubahan iklim global. Pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk membahas Second Nationally Determined Contribution (NDC) digelar di Jakarta, 21 Februari 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan itu membahas berbagai perkembangan kebijakan sektoral seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi. Termasuk identifikasi penambahan sektor baru, yaitu kelautan dan sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan 
Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau Paris Agreement).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi menyampaikan, berdasarkan mandat Perjanjian Paris, setiap negara pihak harus menyampaikan second NDC (NDC kedua) paling lambat Maret 2025. Indonesia merencanakan untuk menyampaikannya pada bulan Agustus 2024.

“Komitmen baru tersebut akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5 derajat Celcius”, kata Laksmi di kantor KLHK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Berbeda dengan komitmen pada NDC sebelumnya (First NDC, Updated NDC dan Enhanced NDC), Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan (reference year) 2019, yang berbasis inventarisasi GRK, jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual,” kata Laksmi. Secara global, pengurangan emisi GRK tahun 2030 harus sebesar 43% pada tahun 2030.

“Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi  perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC, seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap," ujar Laksmi.

“Di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification) untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5 derajat C," kata Laksmi menambahkan.

 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus