Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup Akan Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional Besok

Kementerian Lingkungan Hidup akan meluncurkan perdagangan karbon internasional, Senin, 20 Januari 2025. Bagian dari komitmen COP.

19 Januari 2025 | 14.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberi sambutan dalam acara persiapan Perdagangan Karbon Internasional Indonesia di Pullman Hotel, Jakarta, 16 Januari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meluncurkan perdagangan karbon internasional besok, Senin, 20 Januari 2025. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyelenggaraan perdagangan karbon luar negeri ini merupakan wujud komitmen Indonesia setelah pelaksanaan Conference of the Parties (COP) 29 di Baku, Azerbaijan, November 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hanif, terselenggaranya perdagangan karbon di Indonesia, baik perdagangan karbon domestik maupun luar negeri, merupakan pelaksanaan mandat Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, Peraturan Presiden No 98 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022, beserta peraturan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Momen launching perdagangan karbon luar negeri yang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025 merupakan salah satu milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon luar negeri di Indonesia,” kata Hanif kepada Tempo, Ahad, 19 Januari 2025. 

Peluncuran ini, kata Hanif, juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong serta mengakselerasi NDC (Nationally Determined Contribution) kedua yang akan diserahkan Indonesia pada pertengahan Februari 2025 kepada sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Hanif menjelaskan, perdagangan karbon luar negeri, baik melalui perdagangan emisi maupun offset emisi, dapat dioperasikan karena sudah diatur dalam regulasi Perpres 98/2021 dan Permen LHK No. 21/2022. Sistem perdagangan karbon yang diluncurkan telah mendapatkan otorisasi dari menteri, sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri yang melibatkan perpindahan unit karbon.

“Dan sebagaimana kita ketahui SPE (Sertifikat Pengurangan Emisi) yang kita launching saat ini telah mendapatkan otorisasi dari menteri, sesuai dengan aturan bahwa dalam hal terjadi perdagangan karbon luar negeri yang mengakibatkan perpindahan atas unit karbon maka harus mendapat otorisasi dari menteri,” kata Hanif.

Setelah transfer karbon pertama dilakukan, kata Hanif, corresponding adjustment sesuai Pasal 19 Permen LHK 21/2022 harus diterapkan untuk menghindari masalah seperti double counting, double claim, dan double payment, dengan memastikan prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, Consistency (TACCC) diterapkan untuk menjamin kualitas unit karbon yang diterbitkan.

Operator dari perdagangan karbon ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengembangkan IDXCarbon. Menjelang peluncurannya, Hanif memperkirakan harga karbon yang akan dijual bebas berada di kisaran US$ 8 per ton, meskipun harga pasti baru dapat dipastikan pada hari peluncuran. "Animo pembeli sepertinya di kisaran itu atau agak lebih sedikit," ujar Hanif saat dihubungi Sabtu, 18 Januari 2025. 

Dian Rahma dan Irsyan Hasyim berkontribusi dalam tulisan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus