Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan surat peringatan kepada 306 kepala daerah terkait pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa ratusan kepala daerah itu dinilai masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Praktik itu sudah dilarang dengan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA," kata Novrizal saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Novrizal, sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka. Menurut dia, sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya.
Skema open dumping juga kerap menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Novrizal mengimbuhkan, setiap pemerintah daerah yang gagal memenuhi kewajiban mengenai pengelolaan sampah akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami berharap Pemerintah daerah segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," tutur Novrizal.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengidentifikasi 60 titik TPA yang beroperasi secara ilegal. Tempat-tempat pembuangan sampah tak berizin ini tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH sebelumnya juga menetapkan pria berinisial J (58 Tahun) yang berdomisili di Kelurahan Limo, KKota Depok, sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Petugas menahan pelaku di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Penetapan itu menindaklanjuti penyegelan dan penghentian TPA ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok, oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, pada 4 November lalu. Lokasi yang dikelola oleh tersangka J sejak 2022 berada di lahan milik PT Megapolitan Developments, seluas kurang lebih 3,75 hektare. Penanganan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat soal TPA yang mencemari lingkungan hidup, terutama karena sistem open burning (pembakaran terbuka), dan kejadian longsor di lokasi tersebut.