Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kilogram Sisik Trenggiling di Kubu Raya

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua handphone dan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kilogram.

27 Februari 2024 | 16.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan perdagangan 109,54 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan mengamankan tiga pelaku di halaman parkiran Hotel Di di Jalan Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, dari ketiga Pelaku MG (46), TM (37) AP (43), penyidik mentetapkan satu orang tersangka inisial MG (46) sebagai orang yang patut diduga menyimpan dan memperniagakan sisik trenggiling 109,54 kilogram, adapun AP karena merupakan anggota TNI aktif proses selanjutnya diserahkan kepada POMDAM XII Tanjungpura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua handphone dan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kilogram. Saat ini MG telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dari Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan informasi tersebut Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 Februari 2024, sekitar pukul 20.35 WIB.

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Kapala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

"Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal," ujar David dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Kami mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa langka seperti trenggiling dari kepunahan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga kekayaan biodiversity Indonesia untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” tambahnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus