Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera menangkap dua orang yang diduga akan menjual organ tubuh satwa dilindungi trenggiling pada Kamis, 25 Juli 2024. Kedua tersangka berinisial AK, umur 41 tahun, dan RP, umur 21 tahun, ditangkap di parkiran Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan sedang terjadi transaksi penjualan sisik trenggiling di lokasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam operasi yang digelar oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 kilogram sisik trenggiling, satu kendaraan bermotor roda dua, dan dua unit telepon genggam," katanya dalam keterangan resmi.
Hari menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, saat ini ditahan di Rutan Polda Sumbar. Sementara itu barang bukti diamankan di Pos Gakkum Padang. "Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Barat," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). " Mereka diancaman dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.
Hari mengatakan selama tahun 2024 Tim Gakkum wilayah Sumatera telah mengungkap lima kasus tindak pidana penjualan sisik trenggiling dengan sembilan orang tersangka. "Maraknya perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya trenggiling, di wilayah Sumatera Barat membuat kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tutup Hari.