Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pelaku Perdagangan Trenggiling Ilegal di Boyolali Segera Disidang

Barang bukti berupa lima ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan 8,5 kilogram sisik trenggiling.

18 Maret 2024 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusra menuntaskan penyidikan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling berinisial AAR (26 tahun) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun barang bukti berupa lima ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup, 8,5 kilogram sisik trenggiling, satu buah boks kontainer plastik, satu boks papan kayu, dan satu buah handphone merk Oppo warna biru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin, mengatakan trenggiling merupakan satwa dilindungi undang-undang yang saat ini jumlahnya semakin sedikit dan sebarannya semakin terbatas. Perubahan tutupan lahan dan perdagangan tak terkendali menjadi dua faktor utama yang mempercepat satwa ini menuju kepunahan.

"Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut,” kata Taqiuddin melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi undang-undang di wilayah Kabupaten Boyolali pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 20.15 WIB.

Dalam operasi tersebut tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling. Pelaku kedapatan akan melakukan transaksi di halaman rumahnya yang beralamat di Dusun Karangkepoh RT/RW 001/004, Kelurahan Desa Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Pada lokasi tersebut, tim mengamankan lima ekor trenggiling yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu serta sisik trenggiling yang dikemas dalam kardus. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Gakkum Semarang.

Atas perbuatannya tersebut, menurut Taqiuddin, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan hidup dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus