Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pihak swasta agar dapat mengelola sampah secara mandiri sebagai upaya mengurangi penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Salah satu solusi meminimalisasi sampah dibuang ke TPA Burangkeng adalah dengan mendorong pihak swasta untuk memiliki sistem pengolahan sampah mandiri," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa, 30 Juli 2024, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal pengelolaan sampah mandiri ini disampaikan Dani Ramdan saat meninjau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Deltamas di Kecamatan Cikarang Pusat, hasil kerja sama pengembang kawasan Deltamas yakni PT Puradelta Lestari bersama PT Mitra Karunia Intranusa (MKI).
"Kami sedang menyusun regulasi untuk mewajibkan produsen sampah dengan mengolah sampahnya sendiri atau setidaknya mengurangi sampah. Mulai dari sampah rumah tangga, industri, pasar, restoran, dan sebagainya," kata Dani.
Dani mengapresiasi kehadiran TPST Deltamas yang turut berkontribusi dalam mengatasi penumpukan sampah sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan melalui teknologi pengolahan berbasis "Refuel Derived Fuel (RDF)".
"Deltamas ternyata sudah menjalankan tugas itu dengan mendirikan unit pengelolaan sampah seperti ini, TPST. Dari sampah yang dikumpulkan di kawasan permukiman Delta sekarang dengan volume 25 ton per shift bisa ditingkatkan sampai 50 ton per hari, ini sudah diolah dan hampir zero waste," kata Dani.
"Tentunya nanti bisa dikaitkan dengan insentif pajak retribusi yang didiskon melalui regulasi nanti, termasuk juga menjadi prioritas dalam hal perizinan. Insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan bagi kawasan, restoran, maupun lainnya. Misalnya yang punya pengelolaan sampah nanti kita berikan reward," tambah Dani.
Direktur PT MKI Feri Jauhan menyatakan TPST Deltamas mengedepankan prinsip zero waste melalui penerapan teknologi RDF. Sampah organik dan nonorganik dikelola menjadi kompos mentah dan biomassa, Tujuan TPST ini adalah untuk menciptakan green industrial estate.
TPST Deltamas ini berdiri di lahan seluas 3.000 meter persegi, dengan pengelolaan sampah berkapasitas 25 ton per shift dan akan dikembangkan menjadi 100 ton. Seluruh sampah yang terkumpul di fasilitas ini dikelola dan dimanfaatkan kembali sehingga tidak ada yang terbuang.
"Jadi sampah yang masuk kita manfaatkan, dari 25 ton sampah yang masuk itu sekitar 30-40 persen RDF. Kemudian dari 30-40 persen RDF sampah, lima persen jadi kompos dan empat persen susut ke mesin. Jadi kita berusaha sampah yang masuk betul-betul habis," kata Feri.