Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak sanggup mengolah sampah di TPA Burangkeng yang semakin sesak kelebihan volume.
Jika masih dikelola secara tradisional, tempat pembuangan akhir ini tak bisa lagi menampung sampai pada tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita sedang menjajaki kerjasama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tumpukan sampah yang sudah menggunung (di TPA Burangkeng)," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menerbitkan surat pengumuman Nomor : 660/2673/B.sih/DLH/IX/2021 pada Senin lalu, tentang kerja sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng. Kerja sama itu mengacu pada overloadnya TPA tersebut dimana sesuai dengan kajian Balitbang Kabupaten Bekasi tahun 2009 bahwa timbulan sampah sudah mencapai 2.000.000 M3 dengan ketinggian 25-30 meter.
Berdasarkan Masterplan Persampahan Kabupaten Bekasi oleh Kementerian PUPR pada tahun 2012, bahwa TPA Burangkeng tidak dapat menampung sampah lagi pada tahun 2022. Karena itu, instansi ini membuka peluang kerjasama kepada badan usaha, pihak BUMD maupun swasta dalam menangani masalah kondisi overload-nya TPA Burangkeng, sehingga umur pakai TPA Burangkeng dapat lebih panjang.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi punya konsep, tumpukan sampah yang sudah puluhan tahun itu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk barang lain termasuk biogas," kata Dani.
Dani Ramdan mengatakan, apabila pengelolaan yang dicanangkan bisa berjalan, secara otomatis akan mengurangi volume sampah yang kini kian menumpuk. Karena jika kondisi penumpukan sampah di TPA Burangkeng tidak ditangani, maka dimungkinkan sudah tidak bisa digunakan sebagai penampungan sampah di tahun 2022 nanti.
Tumpukan sampah di Perumahan Jatimulya, Tambun Selatan dampak dari penutupan TPA Burangkeng, Kamis 14 Maret 2019. Tempo/Adi Warsono
"Kita akan coba jalin kerjasama itu, kalau memang berhasil sampah di TPA Burangkeng akan berkurang. Kalau sampahnya berkurang, tentunya bisa terus dimanfaatkan karena tahun depan ini sudah full," ucapnya.
Adapun syarat bagi pihak ketiga yang nantinya mengolah sampah diantaranya lokasi pengambilan sampah bersumber dari TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Lokasi pengolahan sampah yaitu harus di luar dari TPA Burangkeng, dengan memperhatikan kesesuaian rencana tata ruang Kabupaten Bekasi.
Sedangkan, sampah yang harus diambil adalah sebanyak 600-700 ton/hari. Durasi kerja sama selama 20 tahun, dan terakhir biaya pekerjaan dalam pelaksanaan kerjasama ini tidak bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
ADI WARSONO
Baca juga : Banjir Merendam Permukiman Warga Rangkasbitung