Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku tengah menyiapkan skema untuk menata ulang Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng. TPA yang berlokasi di Kecamatan Setu ini sebelumnya didesak untuk ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol usai melihat langsung kondisi tempat pembuangan sampah open dumping tersebut pada Minggu, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, penataan ulang TPA Burangkeng akan dilakukan melalui teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan. Dijanjikan pula pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan lingkungan sekitar, termasuk sungai dan saluran air, tak tercemar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah persiapkan skema pengolahan sampah dengan teknologi, seperti insinerator dan pembangkit listrik tenaga sampah," kata Dedy dalam keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024.
Dedy menyebut telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 untuk skema-skema tersebut. Ditegaskannya pula kalau Pemkab Bekasi akan melaksanakan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui langkah-langkah konkret secara bertahap, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kami akan upayakan secara maksimal langkah-langkah penataan TPA Burangkeng, bahkan mulai saat ini sudah dilakukan berbagai persiapan, sehingga pada tahun anggaran baru nanti semuanya dapat dikerjakan sesuai rencana," katanya.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke TPA Burangkeng, Hanif menyebut volume sampah yang ada sudah overkapasitas sehingga memberikan tekanan kepada lingkungannya. Dia mendesak TPA Burangkeng untuk segera ditutup untuk ditata ulang dan dilakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan.
Sejumlah truk pengangkut sampai parkir dalam antrean bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hanif juga menyatakan menugaskan petugas pengawas lingkungan hidup dari Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH untuk menghasilkan rekomendasi terkait penataan TPA Burangkeng. "Mengingat (TPA) sudah tidak mampu lagi menampung kapasitas sampah yang datang tiap hari."
Menurut Hanif, hasil rekomendasi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. "Tentu penutupan dan penataan ulang, pemulihan, berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan," katanya lagi seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Pancang Sempadan Cegah Situ Menghilang