Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Masyarakat Adat Papua Butuh Kepastian Hukum Pengelolaan Hutan

Saat ini masyarakat adat Papua tidak sepenuhnya bisa menikmati kekayaan sumber daya alam di negerinya.

20 September 2019 | 09.23 WIB

Suku Moi di Hutan Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suku Moi di Hutan Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. TEMPO/Arkhelaus Wisnu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dari Universitas Cenderawasih Papua Yusak Reba mengatakan masyarakat adat Papua membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Saat ini masyarakat adat Papua dinilai tidak sepenuhnya bisa menikmati kekayaan sumber daya alam di negerinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masyarakat adat Papua hidup di dalam dan di sekitar hutan. Namun saat ini kegelisahan kami terhadap hutan rumah kami belum juga usai. Hal ini karena Papua belum memiliki kerangka khusus yang menyatakan bahwa masyarakat adat dapat mengelola hutan secara berkelanjutan,” ujarnya pada acara lokakarya dan diskusi terbatas bertajuk “Community Logging dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua” bertempat di Jakarta, 19 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan lokakarya ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Rencana Kehutanan Dinas
Kehutanan Provinsi Papua Estiko Tri Wiradyo, Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager, Asisten 2 Kabupaten Jayapura Edy Susanto, Pemerhati Kehutanan Papua Marthen Kayoi, Sekretaris Asosiasi IUPHHKMHA Koses Maban, Auriga, Change.org dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mitra lain.

Diakui, Pemerintahan Provinsi Papua pada 2008 silam telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus) No. 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Aturan ini juga sebagai pengejawantahan mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua (UU No. 21 Tahun 2001).

Dan khusus pemberian akses bagi masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan hasil hutan kayu, pada 2010 Gubernur Papua menerbitkan Pergub No. 13 Tahun 2010. Aturan ini mengenalkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA) atau yang dulu biasa disebut hak pengusahaan hutan (HPH) untuk masyarakat adat.

Namun demikian, setelah sepuluh tahun berlalu, masyarakat pemilik izin tak dapat beroperasi secara penuh. Salah satu hambatannya karena keengganan pemerintah pusat mengakui keberadaan IUPHHK-MHA.

Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager mengatakan pemerintah pusat harus membangun kepercayaan kepada masyarakat adat Papua bahwa mereka dapat mengelola hutan dengan baik dan berkelanjutan. “Hutan adalah masyarakat Papua, sepanjang hidup kami berdampingan dengan alam, ketika hutan habis masyarakat adat juga akan hilang,” ujarnya.

“Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di Papua justru akan mereduksi pandangan negatif terhadap ketidakmampuan pemerintah pusat, karena kami terbukti dapat memanfaatkan dan mengelola hutan secara berkelanjutan. Hutan Papua harus untuk kesejahteraan orang Papua,” sambungnya.

Benja Mambai, Direktur Program Papua WWF-Indonesia, mengatakan secara gagasan, IUPHHK–MHA mengakui kemampuan masyarakat hukum adat mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari.

Menurutnya, sepanjang waktu sejak uji coba izin hingga tahap implementasi IUPHHK, tidak banyak terjadi kerusakan dan kehancuran hutan (degradasi dan deforestasi). Laporan kasus pembalakan hutan haram di wilayah konsesi adat juga tidak ada. Wilayah hutan aman bersama kemampuan adat mengelola wilayah adatnya.

Masyarakat adat setempat butuh pelaksanaan nyata IUPHHK–MHA sehingga memberikan manfaat nyata untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dibutuhkan sikap tegas pemerintah pusat untuk menjalankan otonomi secara penuh di sektor kehutanan,” jelas Benja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus