Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Masyarakat pemilik hak atas tanah di Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, beramai-ramai menebang hutan alam karena mudah mendapatkan izin
Pemilik lahan cukup memegang hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru.
Biasanya masyarakat yang mengajukan permintaan hak akses itu sudah digandeng oleh perusahaan pemodal.
HUTAN seluas 200 hektare dari 243 hektare milik Aser Sababalat dan sukunya dari Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sudah habis ditebang. Lahan yang kini terbuka dan terlihat tanah merahnya itu berada di hutan Dusun Berkat, sekitar 500 meter dari pantai Dusun Pukarayat. Aktivitas penebangan hutan menggunakan alat berat itu berlangsung sejak Januari lalu.
Saat Tempo berkunjung pada akhir Juni lalu, tampak sebuah wheel loader tengah menumpuk batang-batang meranti dan keruing berdiameter di atas 50 sentimeter. Raungan gergaji mesin yang memotong pohon terus terdengar dari dalam hutan. “Kami bekerja tujuh hari seminggu. Kalau tak dikejar sekarang, nanti musim hujan alat berat tidak bisa masuk karena jalannya berlumpur,” kata seorang buruh kayu yang tak menyebutkan namanya.
Pohon yang menjadi sasaran utama pembalakan adalah kelompok meranti, seperti meranti putih, meranti merah, keruing, dan nyatoh. Pohon medang, terentang, dan terap juga ditebang. Pohon dengan batang berdiameter 30 sentimeter ke atas ditempeli kertas merah sebagai tanda bakal ditebang. “Pohon yang berdiameter 10 sentimeter juga akan ditebang untuk kebutuhan masyarakat di sini,” tutur buruh yang tengah mengawasi penumpukan kayu gelondong itu.
Dia mengatakan sebagian hasil pembalakan hutan di Berkat ini sudah dibawa ke tempat penampungan di pantai Pukarayat. Di sana sudah menunggu dua kapal ponton yang akan membawa kayu-kayu itu keluar dari Mentawai. Tampak satu kapal ponton sudah sarat dengan 5.000 meter kubik kayu yang akan dijual ke Surabaya. Yang lain masih kosong. Tak ada kertas berkode bar kuning pada kayu-kayu tersebut sebagai tanda legalitas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo