Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Segel Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup telah melakukan inspeksi mendadak ke KEK Lido pada 1 Februari 2025.

6 Februari 2025 | 14.37 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat mendatangi lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 1 Februari 2025. Pembangunan KEK Lido telah menyebabkan hilangnya 24 hektare badan air danau yang ada di kawasan itu. TEMPO/M.A MURTADHO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat mendatangi lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 1 Februari 2025. Pembangunan KEK Lido telah menyebabkan hilangnya 24 hektare badan air danau yang ada di kawasan itu. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido yang digarap oleh PT MNC Land.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hanif mengatakan keputusan penyegelan diambil setelah tim pengawas Gakkum melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya hektaran badan air Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya Menteri Hanif telah melakukan inspeksi mendadak ke KEK Lido pada 1 Februari 2025. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido.

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," kata Hanif dikonfirmasi soal adanya petugas Kementerian yang memasang plang penyegelan di kawasan proyek MNC Land di Lido, Cigombong, Kamis, 6 Februari 2025.

Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido, menurut Hanif, dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho. Tim Gakkum memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ardyanto mengatakan bahwa pemasangan plang hari ini merupakan tindak lanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Ardyanto.

Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi. "Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," ucap Ardi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus