Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu, 23 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSBL3) Ade Palguna, yang turut mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dalam sidak tersebut, menyebutkan, sidak ini merupakan langkah penegakan hukum pengelolaan sampah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini upaya kami dalam rangka penegakan hukum yang memang selama ini kurang mendapatkan perhatian, sehingga ini adalah langkah untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Ade di Kampar, seperti dikutip Antara.
TPS ilegal di Desa Kubang Jaya dipenuhi berbagai jenis sampah, mulai dari plastik maupun limbah rumah tangga. Di seberang TPS ilegal tersebut membentang waduk. Area tersebut kemudian dipasangi garis kuning serta papan tanda bahwa area tersebut dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup.
Ade berharap tempat pembuangan sampah ilegal seperti ini tidak lagi ditemukan di Provinsi Riau di masa mendatang. Ia menegaskan, semua pihak, pemerintah dan masyarakat, perlu berkolaborasi untuk mencapai sistem pengelolaan sampah.
"Jika kita semua melangkah pada satu arah yang sama dalam pengelolaan sampah, hasil yang optimal bisa tercapai. Surabaya sudah membuktikan. Kalau Surabaya bisa, kenapa Pekanbaru tidak?" kata Ade.
Pilihan Editor: 25 Negara Maju dan Berkembang Berkomitmen di COP29 Tidak Lagi Menggunakan PLTU Batu Bara