Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin mengajak agar semua pihak melakukan tobat ekologis. Ajakan ini disampaikannya saat debat cawapres 2024 kedua di Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemakaian narasi tobat ekologis telah ada sejak lama, dan istilah ini dipopulerkan oleh Paus Fransiskus melalui Ensiklik Laudato Si. Kendati demikian, tobat ekologis yang disampaikan Cak Imin saat debat cawapres 2024 dinilai kurang lengkap, sebab tidak dibarengi dengan konsep yang utuh mengenai aspek ini. Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi berpendapat bahwa tata cara pelaksanaan tobat ekologis yang disampaikan Cak Imin tidak muncul ke permukaan saat debat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arga Siagian, menyayangkan narasi tobat ekologis Cak Imin saat debat cawapres 2024, sebab ajakan tersebut dinilai hanya retorika semata jika tidak diikuti dengan konsep operasional atau cara realisasinya.
"Kami senang narasi tobat ekologis bisa muncul di debat cawapres 2024, tapi sayangnya Cak Imin menyampaikan ini tanpa konsep operasional tobat ekologis itu apa, gitu loh. Kalau terminologi saja ya semua juga paham," ucap Uli kepada Tempo di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Selasa, 23 Januari 2024.
Uli berharap pada saat debat cawapres 2024 Cak Imin bisa menjabarkan lebih lanjut kepada tiap pasangan calon secara tegas untuk tobat ekologis. Salah satu cara yang diharapkan itu adalah penghapusan Undang-Undang Cipta Kerja atau aspek lain yang mengganggu lingkungan hidup.
"Misalkan saja begini ya, ketika Cak Imin mengajak paslon tobat ekologis, ia berani bilang cara paling utama tobat secara ekologis adalah mengevaluasi dan mencabut UU Ciptaker, misalnya," ujar Uli. Sebab, menurut Uli, dengan adanya tolak ukur yang jelas, maka tobat ekologis bisa dilakukan, namun jika tidak, maka hanya sekadar narasi saja tanpa ada eksekusi yang jelas.
Uli menilai bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia salah satunya akibat hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, jika ingin tobat ekologis maka undang-undang tersebut harus dibatalkan atau dicabut.
"Nah, tapi sayangnya kan konsep operasional atau realisasi dari tobat ekologis yang disampaikan Cak Imin ini tidak jelas, dan tidak muncul. Secara ringkasnya, implementasi tobat ekologis ini tampak gelap, bila hanya di narasi saja," kata Uli.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.