Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berkomitmen menjaga lebih dari satu juta hektare lahan gambut yang dimilikinya. Ogan Komering Ilir merupakan kabupaten yang memiliki gambut terluas dan kesatuan hidrologis gambut (8 KHG) terbesar di Sumatera Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu upaya untuk menjaganya adalah dengan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) melibatkan akademisi, peneliti dan praktisi. RPPEG nantinya akan menjadi produk hukum peraturan daerah agar prioritas perlindungan dan pengelolaan gambut dapat diimplementasikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita mulai mempersiapkan dasar hukum bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Aris Panani, dalam Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI di Palembang, Selasa 26 Juli 2022.
Aris memaparkan, penyusunan RPPEG akan mengurai isu strategis tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut OKI. Bagian ini, kata dia, juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan gambut di OKI.
Helikopter MI-17 milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water bombing) di Desa Lebak Deling, Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 3 Agustus 2017. Lahan gambut seluas 30 hektare di lokasi tersebut terbakar sejak Rabu dan baru dapat dipadamkan Kamis. ANTARA/Nova Wahyudi
Lokakarya hari ini termasuk bertujuan untuk menyepakati langkah-langkah dalam penyusunan RPPEG tersebut. Selain mengidentifikasi berbagai data dan pembagian peran dalam pengumpulan data.
Aris secara khusus berterima kasih atas dukungan lembaga International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) yang dinilainya berperan dalam progres cepat penyusunan RPPEG Kabupaten OKI. Namun, proses penyusunan yang sudah dimulai sejak November lalu disebutnya masih memiliki perjalanan panjang dan ditarget baru akan selesai 2023.
Feri Johana, Koordinator Proyek di ICRAF Indonesia, mengatakan RPPEG menjadi salah satu prasyarat tata kelola gambut berkelanjutan baik di tingkat tapak, KHG maupun kabupaten dan provinsi. RPPEG juga disebutnya merupakan desain rencana dalam mengelola pengendalian dan pengelolaan yang baik yang bersifat perbaikan ataupun pemanfaatan ataupun keduanya.
Dengan adanya RPPEG ia optimistis masyarakat akan tahu bagaimana pengelolaan gambut yang benar. Untuk hal itulah, ICRAF merekomendasikan RPPEG OKI bisa disusun secara sistematis dan inklusif. “Bukan hanya pekerjaan yang bersifat dokumen teknis tapi merupakan komitmen kelola gambut secara bertanggung jawab berkelanjutan,” ujar Feri.