Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pantura Berpotensi Tenggelam, Pantai Brebes Hilang 850 Ha dalam 5 Tahun

Ada 13 kabupaten/ kota yang mengalami akresi (perubahan garis pantai menuju laut lepas) dan abrasi (pengikisan pantai akibat tenaga gelombang laut).

14 Oktober 2021 | 17.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga beraktivitas di sekitar terpaan gelombang laut pesisir Pantai Utara di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin, 1 Juni 2020. Kredit: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah Peni Rahayu, membeberkan potensi tenggelamnya beberapa daerah pesisir pantai utara Pulau Jawa (Pantura), khususnya di Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia setuju dengan pendapat para ahli bahwa ancaman tenggelam di daerahnya disebabkan oleh tiga hal, yakni mencairnya es kutub selatan, aktivitas tektonik, dan unsur lokal atau regional, salah satunya penurunan muka tanah (land subsidence).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Kota Semarang, Peni menjelaskan, dalam hasil perhitungan dan monitoring laju rata-rata penurunan muka tanah secara vertikal periode 2015-2020 bervariasi, antara 0,9-6 cm. “Di Pekalongan yang memang cukup parah ya antara 2,1-11 cm,” ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk ‘Perubahan Iklim dan Ancaman Tenggelamnya Pesisir Jawa’, Kamis, 14 Oktober 2021.

Namun, secara keseluruhan, dia merekap, ada 13 kabupaten/ kota yang mengalami akresi (perubahan garis pantai menuju laut lepas) dan abrasi (pengikisan pantai yang diakibatkan oleh tenaga gelombang laut). Untuk akresi terbesar pertama ada di Brebes seluas 850,74 hektare; kedua Demak seluas 389,3 hektare; dan ketiga Kendal seluas 382,95 hektare.

Kemudian disusul kota/kabupaten lainnya, seperti Semarang seluas 264,46 hektare; Pati 200,5 hektare; Pemalang 168,26 hektare; Rembang 166,77 hektare; Jepara 73,37 hektare; Tegal 43,26 hektare; Batang 36,66 hektare; Kota Tegal 14,26 hektare, Pekalongan 8,26 hektare; dan Kota Pekalongan 3,13 hektare. “Keseluruhannya ada seluas 2.601,8 hektare garis pantai yang mundur ke daratan,” katanya lagi.

Sedangkan abrasi, terbesar juga terjadi di Brebes seluas 2.391,95 hektare; disusul Demak 2.218,23 hektare; Semarang 1.919,57 hektare; Jepara 438,44 hektare; Pati 360,97 hektare; Kendal 187,33 hektare; Pemalang 139,36 hektare; Rembang 71,78 hektare; Tegal 68,78 hektare; Batang 66,35 hektare; Pekalongan 39,95 hektare; Kota Tegal 29,07 hektare; dan Kota Pekalongan 26,3 hektare. Dan keseluruhan abrasi seluas 7.957,89 hektare.

Menurut Peni, akresi dan abrasi yang terjadi di 13 kabupaten/ kota di Jawa Tengah itu sudah sangat parah. Bahkan, kata dia, ketika banjir rob terjadi, wilayah-wilayah tersebut selalu terkena dampaknya. “Misalnya, di kota kecil Pekalongan, itu bisa banjir tinggi, bisa sampai setengah tinggi rumah,” tutur Peni sambil memperlihatkan gambar kondisi banjir di wilayah tersebut.

Profesor Riset Bidang Sistem Informasi Spasial, Badan Informasi Geospasial, Dewayany Sutrisno, menambahkan, dalam berbagai kajian yang dilakukan, mundurnya garis pantai itu terjadi disebabkan oleh penurunan muka tanah, menurut data geodetik yang dilakukannya.

“Di bagian sebelah timur wilayah Jawa Tengah mundurnya 2.140,71 meter dan sebelah baratnya 2.131,2 meter,” ujar Dewayany yang tidak menjelaskan detail periode waktu dari mundurnya garis pantai itu.

Dewayany menyarankan agar dibuat perencanaan spasial berbasis ekosistem, terutama di wilayah pedesaan, yang aktivitasnya lebih berbaur dengan alam. “Ini solusi yang kita sampaikan, mencoba menggunakan kombinasi hybrid, gabungan hard dan soft engineering, untuk menangkap sedimen agar pantainya maju lagi,” katanya.

Baca:
5 Manfaat Penting Keberadaan Hutan Mangrove

Erwin Prima

Erwin Prima

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus