Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Salah Kaprah Hutan Adat

Memasukkan hutan adat ke skema perhutanan sosial melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Peraturan pemerintah tentang hutan adat perlu dibuat.

28 Mei 2023 | 00.00 WIB

Upacara ritual penyambutan tamu di Situs Tampun Juah Hutan adat Desa Segumon,  Kabuten Sanggau, Kalimantan Barat, 20 November 2018. Tempo/Subekti.
Perbesar
Upacara ritual penyambutan tamu di Situs Tampun Juah Hutan adat Desa Segumon, Kabuten Sanggau, Kalimantan Barat, 20 November 2018. Tempo/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Kehutanan terhadap UUD 1945 telah berumur 10 tahun.

  • Pemerintah dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi 35/2012 dengan memasukkan hutan adat ke skema perhutanan sosial.

  • Pemerintah juga dinilai tidak menjalankan mandat Undang-Undang Kehutanan membuat peraturan pemerintah tentang pengelolaan hutan adat.

SELASA, 16 Mei lalu, tepat 10 tahun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Dalam putusan nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu, MK menyatakan Undang-Undang Kehutanan yang memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara bertentangan dengan UUD 1945.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus