Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Kehutanan terhadap UUD 1945 telah berumur 10 tahun.
Pemerintah dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi 35/2012 dengan memasukkan hutan adat ke skema perhutanan sosial.
Pemerintah juga dinilai tidak menjalankan mandat Undang-Undang Kehutanan membuat peraturan pemerintah tentang pengelolaan hutan adat.
SELASA, 16 Mei lalu, tepat 10 tahun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Dalam putusan nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu, MK menyatakan Undang-Undang Kehutanan yang memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara bertentangan dengan UUD 1945.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo