Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Mengapa Pengakuan Atas Masyarakat Adat Masih Tersendat?

Masyarakat adat masih tertatih-tatih untuk mendapatkan pengakuan. Perlu terobosan aturan.

28 Mei 2023 | 00.00 WIB

Hutan Adat Jalan di Tempat
Perbesar
Hutan Adat Jalan di Tempat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI sudah satu dekade Mahkamah Konstitusi menguatkan hak masyarakat adat atas hutan yang turun-temurun mereka diami, pemerintah masih belum bergegas memberikan penetapan status hutan adat. Hingga Oktober 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru menetapkan 148.488 hektare hutan adat untuk 105 komunitas. Padahal luas wilayah hutan adat di Indonesia yang terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat mencapai 20,7 juta hektare per Agustus 2022.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hutan Adat Jalan di Tempat"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus