Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Prabowo Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah, Greenpeace Tekankan Pengurangan di Hulu

Greenpeace menilai pendekatan yang masih berfokus pada teknologi dan pengelolaan sampah di hilir belum mampu menyelesaikan persoalan krisis sampah.

20 Maret 2025 | 11.22 WIB

Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mendorong timbunan sampah menggunakan bambu yang diikat tali tambang di Sungai Citarum lama yang tertutup sampah dan tercemar limbah industri di Kampung Cicukang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 27 Januari 2025. Petugas BBWS Citarum dan Satgas Citarum Harum memperkirakan ada lebih dari 19 ton sampah yang menutupi badan sungai dengan sepanjang 800 meter dengan ketebalan sampah sekitar 2 meter. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mendorong timbunan sampah menggunakan bambu yang diikat tali tambang di Sungai Citarum lama yang tertutup sampah dan tercemar limbah industri di Kampung Cicukang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 27 Januari 2025. Petugas BBWS Citarum dan Satgas Citarum Harum memperkirakan ada lebih dari 19 ton sampah yang menutupi badan sungai dengan sepanjang 800 meter dengan ketebalan sampah sekitar 2 meter. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY untuk membentuk satuan tugas percepatan pengelolaan sampah nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plastics Project Lead Greenpeace Indonesia Ibar Akbar menilai bahwa pendekatan yang masih berfokus pada teknologi dan pengelolaan sampah di hilir belum mampu menyelesaikan persoalan krisis sampah. Ia menekankan bahwa investasi besar dalam teknologi membutuhkan biaya yang tinggi, sementara anggaran pengelolaan sampah di tingkat daerah atau kota masih terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sehingga seharusnya fokus pada memprioritaskan anggaran pengelolaan sampah daerah kota/kabupaten,” ujar Ibar ketika dihubungi Tempo, Rabu, 19 Maret 2025. Selain itu, kata Ibar, pendekatannya adalah pemilahan pada sumber, didukung dengan infrastruktur yang fokus pada pemilahan sesuai mandat UU No. 18/2008.

“Jika melihat pemberitaan mengenai Satgas ini, masih berfokus pada teknologi sampah menjadi listrik, yang pasti akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan, seperti menghasilkan dioksin selama proses sampah menjadi listrik,” ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa satuan tugas yang dibentuk harus mengutamakan kebijakan dan infrastruktur yang berbasis hierarki pengelolaan sampah, dengan fokus utama pada pengurangan produksi plastik sekali pakai.

“Pengurangan di hulu itu harus dilakukan, fokus pada pengurangan produksi plastik sekali pakai daripada solusi-solusi hilir yang akan jauh dari penyelesaian masalah,” tuturnya. 

Menurut Ibar, pemilahan sampah di sumbernya perlu menjadi prioritas dengan didukung oleh infrastruktur yang memadai, serta peningkatan anggaran pengelolaan sampah di tingkat kabupaten atau kota. “Selama pendekatannya masih fokus ke hilir dengan teknologi bakar sampah, maka tidak menyelesaikan masalah di sumber,” ujarnya.

Sebelumnya, AHY mengatakan satgas itu bertugas membuat kebijakan yang komprehensif menangani masalah sampah di Indonesia. "Presiden Prabowo Subianto memerintahkan saya untuk menyusun satgas terkait dengan infrastruktur dan segala elemen pengolahan dan penanganan sampah secara nasional," katanya di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

AHY menyebut satgas akan bekerja untuk menangani sejumlah masalah sampah dengan dukungan teknologi. Salah satu dukungan dari teknologi adalah untuk menghancurkan sampah yang menggunung di sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus