Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Undang-Undang Penataan Ruang mewajibkan pemerintah kota membanguan ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen dari luas kota.
Tidak ada satu pun kota di Indonesia yang sudah memenuhi perintah undang-undang tersebut, termasuk Surabaya.
Di Jakarta, pertambahan ruang terbuka hijau sangat lambat, yakni 23 hektare per tahun. Padahal idealnya 650 hektare per tahun.
DI balik pagar yang tertutup seng, beberapa pekerja proyek revitalisasi Monumen Nasional tampak sedang memeriksa kekerasan beton yang melapisi permukaan tanah Taman Medan Merdeka sisi selatan, Kamis, 20 Februari lalu. Pelataran beton yang lebih luas dari dua lapangan sepak bola itu kelak menjadi plaza upacara dan kolam air. Tiga bulan lalu, di tanah yang menjadi pelataran beton itu tumbuh subur rumput, semak, perdu, dan ratusan pohon dari jenis mahoni, jati, trembesi, glodogan, bungur, palem raja, serta pulai, yang menjadikan kawasan tersebut taman kota terluas yang dimiliki Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo