Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WAKIL Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan siapa saja yang hendak membangun di kawasan komersial di Kawasan Bandung Utara harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi dan izin mendirikan bangunan dari pemerintah kota atau kabupaten. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara, hasil revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2008.
"Dalam peraturan sebelumnya, banyak orang menafsirkan seenaknya," ucap Deddy saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Ir H Juanda 148, Kota Bandung, Rabu pekan lalu.
Saat mengajukan permohonan rekomendasi, Deddy menjelaskan, harus juga disiapkan dokumen pembangunan. Di antaranya desain bangunan, luasan koefisien dasar bangunan, kawasan daerah hijau, dan tentunya klop dengan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Setelah itu akan ada review di tingkat provinsi, kunjungan lapangan, dan menyesuaikan koordinat menggunakan satelit.
"Setelah semua oke, tak ada masalah, baru kami kasih rekomendasi. Malah zalim kalau sudah terpenuhi semua tapi tak dikasih rekomendasi," ujar Deddy. Sebaliknya, kata dia, kalau masih ada catatan, mereka harus melengkapi lebih dulu catatan tersebut.
Amri Mahbub
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo