Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sharon Terjegal Korupsi?

12 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERDANA Menteri Israel Ariel Sharon diberitakan menerima pemberian seorang pengusaha sebesar US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 15 miliar. Sharon membantah berita ini. Tapi Jaksa Agung Israel Elyakim Rubinstein membenarkan bahwa polisi sedang menyidik transfer uang US$ 1,5 juta setahun lalu ke rekening bank putra Sharon, Omri Sharon. Uang itu berasal dari Cyril Kern, pengusaha Afrika Selatan yang telah bersahabat dengan Sharon selama 50 tahun. Sharon diduga menggunakan uang tersebut sebagai dana kampanye pemilihan umum pada 1999. Padahal hukum Israel melarang dana politik dari luar negeri. "Ini hanya fitnah untuk menjatuhkan perdana menteri," ujar Sharon dengan berang. Pemimpin Partai Buruh Israel, Amram Mitzna, buru-buru memanfaatkan peluang ini. Di televisi, dia menjuluki Sharon sebagai "The Godfather". Akibatnya? Pamor Sharon dan Partai Likud turun drastis lewat jajak pendapat di televisi. Diperkirakan dalam pemilu di parlemen pada 28 Januari mendatang, Likud hanya hanya akan memperoleh 27 kursi dari 120 kursi?sebelumnya, mereka menyabet 41 kursi. Tapi, selama serangan bom bunuh diri dari kaum militan Palestina masih berlangsung, diduga Sharon dan Likud akan terus bertahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus