Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

14 Februari 2024 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pemakaian bank sampah untuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias, mengatakan bank sampah bisa dimaksimalkan untuk pengelolaan limbah di hulu. Pembagian sampah sesuai jenisnya akan mengikis beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Upaya pemprov Jawa Barat antara lain dengan memberikan bimbingan teknis, pelatihan cara memilah dan memilih sampah, serta pengenalan bank sampah dan platform digital pengolahan sampah kepada masyarakat,” katanya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penanganan sisa APK Pemilu 2024 sebelumnya dipertegas oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 yang diteken pada 31 Januari 2024, kepala daerah harus mencegah APK bercampur dengan sampah biasa di TPA.

Sesuai SE tersebut, kata Prima, sampah sisa kampanye harus diolah sesuai hirarki dan urutan yang ditetapkan regulator, mulai dari pemilahan, pemanfaatan kembali, serta pengolahan dengan teknologi yang sesuai.

Baliho, banner, poster, dan APK lainnya dikategorikan sebagai limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik.  Jenis limbah tersebut hanya muncul di waktu tertentu. Kategorinya diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

Jika merujuk Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada 2022, terdapat 1.330 bank sampah unit (BSU). Indonesia juga memiliki 14 bank sampah induk. Kabupaten Bandung memiliki 554 BSU, Kabupaten Ciamis pun memiliki 458, unit sedangkan di Kabupaten Bogor 137 unit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan lembaganya menggandeng Bank Sampah Induk Rumah Harum—layanan penjemputan sampah— untuk pengelolaan limbah APK Pemilu 2024. Regulator Depok memakai Unit Pengolahan Sampah (UPS) Cisalak sebagai penampungan sementara. “Kami siap menerima dan mengelola,” tuturnya.

IRSYAN HASYIM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus