Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pengembang kawasan Bintaro Jaya, PT Jaya Real Property, tak menggubris keberatan untuk rencana operasional Material Recovery Fasility (MRF) yang berlokasi di Jalan Parigi Baru, Pondok Aren, mulai Februari mendatang. MRF adalah tempat pemrosesan akhir atau TPA yang dikelola swasta, dalam hal ini Jaya Real Property.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MRF telah diperkenalkan sejak akhir 2022 lalu dan menjalani uji coba sebelum beroperasi dengan kapasitas pengolahan 20 ton sampah per hari pada Februari nanti. Sayangnya, lokasi berdirinya MRF Bintaro Jaya dikeluhkan warga permukiman yang ada di sekitarnya karena terdampak polusi bau. MRF disebutkan berdiri terlalu dekat jaraknya dari rumah penduduk yang sudah lebih dulu bermukim di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberatan juga datang dari pengelola rumah ibadah di seberang MRF. "Kalau dulu dari sini sempet ada forum kerukunan agama-agama untuk menolak MRF ini tapi sampai sekarang belum ada proses," kata Dika, perwakilan dari Vihara Siddharta saat ditemui pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Dika, forum itu sudah pernah melayangkan surat kepada pengembang Bintaro Jaya untuk penolakan itu tapi tak berbalas hingga kini, setahun berselang. "Bintaro ini kan mau membentuk pengelolaan sampah tapi mengganggu tempat ibadah," katanya.
Pantauan Tempo, MRF dibangun tertutup namun memang dekat permukiman padat. Ara fasilitas ini juga membelakangi aliran kali.
Saat dimintai konfirmasinya, juru bicara Jaya Real Property Aldi menegaskan lengkapnya perizinan yang sudah dikantongi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dia juga menyatakan konsep MRF untuk bisa membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah kepayahan menangani masalah sampah setelah problem over-kapasitas di TPA Cipeucang.
"Sebagai develover kami coba membantu mengelola sampah dari kawasan Bintaro Jaya dan kawasan bisnis," ujar Aldi.
Saat diperkenalkan pada akhir 2022 lalu, MRF dinyatakan baru mengolah 6-7 ton sampah per hari, hasil dari pengangkutan sampah rumah tangga, sampah pasar, serta area bisnis di kawasan Bintaro Jaya. Terkini, fasilitas yang mengklaim zero waste itu disebutkan Aldi akan menampung 20 ton sampah per hari.
Dia memastikan MRF tidak akan dijadikan lahan pencarian bisnis. Sebaliknya, memberdayakan masyarakat sekitar sekaligus untuk mendongkrak perekonomian. "Kalau untuk perusahaan ga ada nilai ekonomis kalau dari individu mungkin ada," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Yulia Rahmawati membenarkan kalau MRF di Jalan Parigi Baru telah mengantongi izin kelola. Diungkapnya, semulanya izin kelola diajukan di atas lahan 3000 meter namun berubah menjadi 8000 meter persegi.
Yulia menyampaikan izin diberikan disertai persyaratan tidak boleh mengumpulkan limbah berbahaya dalam skala apa pun di sana. "Kami pun memberikan izin dengan beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Carsono juga membenarkan kondisi TPA Cipeucang. Dia juga mendukung pengelolaan sampah secara mandiri. Pesannya, hanya pengelolaan jangan sampai menyisakan masalah baru.
Carsono merujuk penyegelan yang dilakukan petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup atas satu tempat sampah milik swasta yang berlokasi di tepi Sungai Cisadane di Serpong pada Desember lalu. "Sampah jangan hanya ditampung dan jadi masalah," kata dia.