Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup macet meski telah berkekuatan hukum tetap. Tunggakannya mencapai Rp 20,29 triliun. Tidak hanya di Riau, tunggakan eksekusi terjadi di Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Putusan Berbuah Tunggakan"