Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Putusan Eksekusi Kebakaran Hutan Mangkrak. Kenapa?

Putusan eksekusi sedikitnya Rp 20,7 triliun terhadap pelaku kebakaran hutan mangkrak. Pemerintah siap menyita aset secara paksa.

26 Mei 2024 | 00.00 WIB

Kebakaran di Desa Kepau Baru, Kepulauan Meranti, 2014. Dok. Walhi Riau
Perbesar
Kebakaran di Desa Kepau Baru, Kepulauan Meranti, 2014. Dok. Walhi Riau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEBUN sagu di belakang rumah Acat sudah rimbun. Batang-batang rumbia setinggi 3-4 meter itu berjajar rapat, beralas tanah yang dipenuhi pakis-pakisan. Rabu sore, 8 Mei 2024, Acat—nama yang tertulis di kartu tanda penduduk miliknya—yang dilantik menjadi Kepala Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 2019, tengah duduk bersantai dengan istrinya di pelataran rumah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Agoeng Wijaya dari Jakarta dan Richaldo Hariandja dari Pekanbaru berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sulitnya Eksekusi Pembakar Hutan".

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus