Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Uji Emisi Bidik Kendaraan Kategori N dan O, Pemerintah Timbang Penegakan Hukumnya

Uji emisi kendaraan kategori N dan O digelar di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025. Antisipasi musim kemarau.

11 Maret 2025 | 23.47 WIB

Uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (heavy duty vehicle), di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 11 Maret 2025. Dok. DLH Jakarta
Perbesar
Uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (heavy duty vehicle), di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 11 Maret 2025. Dok. DLH Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta para pemilik kendaraan berat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mematuhi uji emisi. Menurut dia, kendaraan kategori N dan O yang mencakup truk, trailer, kendaraan gandeng, dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar termasuk penyumbang polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Heavy duty vehicles atau kendaraan besar menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek pada sektor transportasi. Maka dari itu kami perlu mendorong kepatuhannya terhadap regulasi uji emisi,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hanif mengingatkan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu dilakukan uji kelayakan ulang. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O, serta melakukan uji emisi di lapangan seperti di kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan utama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Jakarta menggelar uji emisi kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, pada hari ini. Menteri Hanif menyebutnya sebagai kolaborasi untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek memasuki musim kemarau.

Hanif juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan kepolisian mengenai penegakan hukum dari Pasal 210 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang. 

Diskusi, kata Hanif, untuk memastikan penegakan hukum bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada, namun juga tidak sampai mengganggu rantai pasok.  "Denda juga bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan," katanya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Saat ini, kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elektronik (ETLE),” ujarnya.

Simulasi pengintegrasian sistem ini, kata Asep, sudah dimulai sejak Oktober 2024. Diharapkan, dengan adanya integrasi ini, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.

Jakarta, kata Asep, juga mendukung arahan Kementerian LH untuk uji emisi kendaraan jenis heavy duty. Kuswanto mengatakan bahwa kajian pihaknya bersama Vital Strategis juga mengungkap sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi, sebesar 67,03 persen. “Uji emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua, empat atau lebih yang beroperasi di Jakarta," tuturnya.

Setiap kendaraan bermotor, kata Asep, wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 48 ayat (3) yang berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.

Asep mengatakan sejauh ini Dinas Lingkungan telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi kepada 449 peserta dan 234 bengkel. Mereka juga melakukan integrasi Sistem Uji Emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan Sistem Uji Emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya), untuk mengintegrasikan data kendaraan luar Jakarta yang lulus uji emisi supaya tidak terkena tilang emisi maupun disinsentif parkir.

“Tentu dengan mendorong kepatuhan regulasi uji emisi ini bisa mendorong kepatuhan pemilik kendaraan khususnya kategori N dan O, dan bisa mendapatkan data akurat terhadap baku mutu emisi, sehingga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran ke depannya,” ucap Asep.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus