Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan kronologi penindakan atas aktivitas pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar telah membentang sepanjang 30,16 kilometer saat penyegelan dilakukan Pung pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ipung, sapaan Pung, KKP menindak setelah menerima pengaduan pada 14 Agustus 2024. Saat itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Mauk, Alvian, menyampaikan adanya pemagaran laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus Kelautan KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menindaklanjutinya dengan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut. Berdasarkan e-seamap, kata dia, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menuntun kepada penyegelan Kamis, 9 Januari 2024.
"Langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut," ucapnya.
Menurut paparan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, hasil investigasi lapangan pada 4-5 September 2024 menyatakan pemagaran laut sudah berlangsung tiga bulan. Lalu, inspeksi lapangan gabungan pada 1 Oktober menemukan pagar telah sepanjang 13,12 kilometer dari perairan Desa Kronjo sampai Desa Ketapang.
Padahal, pada 18 September, patroli yang melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan perwakilan HNSI Kabupten Tangerang telah menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut.
Catatan Tempo mendapati pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah dilakukan jauh lebih ke belakang. Aktivitas itu pertama mencuat ke daratan karena videonya viral pada Juni 2023 lalu. Saat itu pagar baru sepanjang sekitar 400 meter.
Dalam video yang diterima Tempo, seratusan nelayan pesisir pedalaman di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan tak bisa melaut dengan leluasa lagi sejak Mei 2023. Mereka tak bisa lagi mencari kerang, udang dan ikan.
"Laut dipatok, kami masyarakat nelayan terganggu. Pak bupati, pak gubernur tolong ditindaklanjuti," bunyi seruan dari video tersebut.
Saat itu, saat dimintai konfirmasinya, Camat Mekar Baru Miftah Suritho mengatakan, sebanyak 120 warga Desa Jenggot tercatat sebagai nelayan. Dia mengaku tak tahu menahu tentang siapa yang memagari laut di bibir pantai tersebut.
Dia hanya mempersilakan para nelayan mengirim pengaduan resmi perihal pagar patok. Dia akan meneruskannya ke Kabupaten, "Untuk dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Banten," katanya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, juga tak memberi informasi apapun perihal alasan pemagaran laut. Dia hanya mengatakan telah mulai mendata nelayan yang terdampak akibat pematokan itu.
"Kami sudah melaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten serta Kantor Kesehatan Pelabuhan terkait permasalahan di lapangan," kata Jainudin kala itu