Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Akhir Hikayat Hutan Adat

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan hutan adat mereka sejak ratusan tahun lalu.

27 Mei 2022 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan hutan adat mereka sejak ratusan tahun lalu karena akan diambil oleh pemerintah untuk jadi hutan negara. Pengambilalihan tanah adat itu berlangsung diam-diam, tanpa pemberitahuan ataupun sosialisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memasang tonggak batas tanah mengatakan bahwa pancang dari beton yang ditanam sangat dekat dengan perkampungan pada akhir tahun lalu itu adalah patok api yang memiliki sensor untuk mencegah kebakaran hutan. Baru di awal tahun ini, masyarakat adat menyadari jika patok-patok tersebut sebagai batas kawasan hutan negara seperti tertulis di plang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patok-patok hutan negara itu tidak hanya dipasang di perkampungan, juga di persawahan, perkebunan, pemakaman desa, dan area sakral yang dipenuhi artefak peninggalan nenek moyang masyarakat adat. Seperti yang terjadi di Desa Holbung, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir. Menurut Panatua Masyarakat Adat Holbung, Cosmas Siringo-ringo, dari 1.480 hektare luas wilayah Masyarakat Adat Holbung, akan hilang karena terkena patok adalah seluas 1.200 hektare.

Adapun di Tapian Nauli II di Kabupaten Tapanuli Utara, dari luas desa yang 1.900 hektare itu, ada 500 hektare tanah adat yang diserobot negara. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak, Roganda Simanjuntak, 2 juta hektare lahan masyarakat adat di sekeliling Danau Toba bakal diambil alih pemerintah untuk memenuhi target 3,06 juta hektare hutan negara sesuai keputusan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bernomor SK.579/Menhut-II/2014.

SK.579 itu merupakan pengganti SK.44/Menhut-II/2005 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada 2011. Permohonan uji materi atas surat keputusan tersebut diajukan oleh Ketua Forum Peduli Bona Pasogit, Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing, dan Bupati Samosir Mangindar Simbolon kala itu. Menurut MA, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Malem Sabat Kaban itu melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Bukankah pengambilalihan itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara? Kami mengurai konflik agraria ini di edisi kali ini. Selamat membaca.

Dody Hidayat

Redaktur Pelaksana

 

Dusta Patok Hutan Negara

Sejumlah masyarakat adat di Sumatera Utara memprotes penyerobotan lahan ulayat mereka untuk hutan negara. Tidak ada transparansi pemasangan patok batas.

Bertumpu pada Raja Bius

Selama ratusan tahun masyarakat adat Holbung Sitio-tio mengelola wilayah adat. Dilarang menebang pohon di hutan secara serampangan.

 

OPINI: Akhir Hayat Tanah Adat

Ada banyak aturan yang diterabas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ketika hendak mengambil alih tanah adat masyarakat Holbung Sitio-tio. Apa saja?

 

OLAHRAGA

Semangat Membara Tim Thomas India

Bagaimana Tim Thomas India bisa mengalahkan Indonesia untuk pertama kali? Ada peran pelatih asing di sana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus