Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

14 April 2024 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selamat Lebaran. Maaf lahir dan batin. Selamat kembali bekerja dan mengarungi rutinitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyambut Anda kembali dari mudik, kami menyajikan cerita seru anggota kabinet Presiden Joko Widodo. Kali ini tentang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Tak sari-sarinya keduanya berbeda pendapat. Dalam sebuah rapat kabinet beberapa pekan lalu, dua menteri andalan Jokowi ini bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Pemerintah sedang merancang pembagian IUP bagi ormas. Bahlil ingin izin konsesi tambang begitu saja dibagikan kepada ormas dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Sementara Luhut menentangnya karena tak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid ini, penerima IUP harus berbentuk badan usaha. Dengan kata lain, pembagian IUP untuk ormas melanggar aturan.

Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Kala itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU dengan dalih pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan. Kita tahu, NU kemudian menjadi pendukung loyal Jokowi di masa kedua pemerintahannya. Kini, saatnya memenuhi janji politik itu.

Dari sekian banyak ormas, baru NU yang mengajukan diri mengelola IUP. Menteri Bahlil memang menyebut ada beberapa ormas, tapi terbatas lima-enam organisasi. Bagaimana menyeleksinya, ini yang masih kabur.

Usaha Bahlil, tentu saja, ingin menunjukkan diri sebagai pembantu loyal Jokowi. Karena itu ia mendapat tugas yang powerful, yakni sebagai Ketua Satuan Tugas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebagai Ketua Satgas ia berwenang mencabut IUP tak produktif, menghidupkannya lagi, hingga melelang ulang.

Ada lebih dari 2.000 IUP yang telah ia cabut. Namun, dalam hal IUP untuk ormas, pemerintah hendak membagikan IUP yang sudah diciutkan wilayah operasinya menjadi Wilayah IUP Khusus. Izin Konsesi ini umumnya tambang batu bara yang masih kaya akan cadangan sumber daya alam. NU mengajukan diri hendak mengelola WIUPK ini.

Karena membentur undang-undang, Menteri Luhut coba menengahinya dengan cara memutar: tetap memberikan izin konsesi kepada ormas tanpa melanggar aturan. Bagaimana caranya?

Kami membahas manuver baru Jokowi melayani para pendukungnya di edisi pekan ini. Selamat membaca.

 

Bagja Hidayat

Wakil Pemimpin Redaksi

Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi

Luhut Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia berseteru soal pembagian izin usaha pertambangan (IUP). Demi memenuhi janji Jokowi.

Jika DPR Memburu Peran Bahlil Lahadalia dalam Pencabutan IUP

Peran Bahlil Lahadalia dalam pencabutan IUP mendapat sorotan DPR dan kelompok masyarakat sipil. Ada aroma korupsi izin tambang.

Bahlil Lahadalia: Orang Gila Juga Bisa Mengajukan IUP

Wawancara Bahlil Lahadalia soal pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas dan perdebatannya dengan Luhut Pandjaitan.

Ekonomi

Maju-Mundur Aturan Penerbitan Obligasi Daerah

OJK dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan obligasi daerah. Cara penuh risiko untuk menambah utang.

Wawancara

Muhammad Amin Abdullah: Agama Tak Peduli Persoalan Lingkungan

Guru besar UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Amin Abdullah, menjelaskan fikih lingkungan dalam menghadapi krisis iklim.

Hukum

Izin Pesantren Itu Seperti Nikah Siri

Pondok pesantren tak bisa ditutup meski tak berizin. Tak mendapat perlindungan Kementerian Agama jika terjadi masalah hukum.

Anda dapat membaca lebih lengkap laporan di Majalah Tempo:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus