Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Muhammadiyah Akan Godok Tawaran Konsensi Tambang, Bahas Segi Positif dan Negatifnya

Muhammadiyah akan melakukan rapat untuk membahas soal kebijakan pemerintah memberikan izin tembang kepada ormas keagamaan.

4 Juni 2024 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim mengatakan organisasi mereka belum secara resmi mendapatkan surat tawaran mengelola wilayah tambang dari pemerintah. Namun, Muhammadiyah sudah mendengar aturan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam waktu dekat, Muhammadiyah akan melakukan rapat untuk membahas hal ini. "Kami godok dahulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif dan negatifnya demikian juga soal kemampuan kami. Saya kira masih akan digodok," kata Saad Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurut Saad, pembahasan perlu dilakukan karena izin tambang ini penting. Masalah ini juga hal baru bagi Muhammadiyah. Karena itu, Muhammadiyah tidak mau tergesa-gesa. "Akan ada pembahasan yang sangat serius dari banyak sisi terkait hal ini," kata Saad. 

Diketahui, WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus