Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim mengatakan organisasi mereka belum secara resmi mendapatkan surat tawaran mengelola wilayah tambang dari pemerintah. Namun, Muhammadiyah sudah mendengar aturan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam waktu dekat, Muhammadiyah akan melakukan rapat untuk membahas hal ini. "Kami godok dahulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif dan negatifnya demikian juga soal kemampuan kami. Saya kira masih akan digodok," kata Saad Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menurut Saad, pembahasan perlu dilakukan karena izin tambang ini penting. Masalah ini juga hal baru bagi Muhammadiyah. Karena itu, Muhammadiyah tidak mau tergesa-gesa. "Akan ada pembahasan yang sangat serius dari banyak sisi terkait hal ini," kata Saad.
Diketahui, WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Pilihan editor: 7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan