Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hari ini. Bahlil diadukan ihwal keputusan pencabutan izin usaha tambang yang diduga koruptif dan merugikan perekonomian negara.
Bahlil mengatakan tidak mengetahu bila ada yang melaporkannya ke KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu, saya belum tahu ya,” kata Bahlil kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa sore, 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jatam Laporkan Bahlil ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang
Sebelumnya, Koordinator JATAM Melky Nahar menyatakan, pelaporan Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya mereka untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.
"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," kata Melky di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan dalam kasus tersebut. Mereka menekankan pentingnya KPK untuk segera mengusut laporan ini guna membongkar fakta-fakta yang terungkap ke publik.
Melky mengatakan, Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021. Melalui beberapa keputusan presiden, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin usaha tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Melky menyatakan, langkah JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya mereka untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.
DIVA SUUKYI LARASATI
Pilihan Editor: Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan