Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan sertifikat akreditasi organisasi olahraga kepada enam cabang olahraga (Cabor). Penyerahan akreditasi dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua BSANK Hari Rachman menyatakan pemberian akreditasi merupakan amanat dari Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Jo Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. "Tahun ini ada sembilan Cabor yang diakreditasi, tapi enam yang berhasil memenuhi standar," kata Hari di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam cabang olahraga yang lolos proses akreditasi ialah Muaythai Indonesia, Persatuan Angkat Besi dan Berat Indonesia Seluruh Indonesia (PABBSI), Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI). Lalu, Asosiasi BMX Indonesia, Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).
Keenam organisasi cabang olahraga yang menerima sertifikat hari ini mendapat status akreditasi yang beragam, namun masih berkisar pada nilai "B "dan "C", sementara untuk nilai "A" belum ada yang menerima.
BSANK berpendapat bahwa akreditasi tersebut bisa menjadi indikator baik atau tidaknya pengelolaan organisasi olahraga, yang bisa berdampak pada regenerasi hingga pengelolaan aset sebuah cabang olahraga.
Sejauh ini proses pemberian akreditasi masih dilakukan dengan cara BSANK mendatangi organisasi cabang olahraga, serta belum mewajibkan organisasi cabang olahraga untuk melakukan akreditasi.
Namun, ia memastikan bahwa ke depan akreditasi organisasi cabang olahraga bisa dilaksanakan seiring dengan terpenuhinya sumber daya BSANK.
Tahun lalu, BSANK mengeluarkan sertifikat akreditasi kepada empat cabang olahraga. Mereka adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI/kebugaran), dan Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI). Total hingga saat ini baru ada 10 organisasi olahraga yang mengantongi sertifikat akreditasi.
Hari menyatakan kendati undang-undang mewajibkan organisasi olahraga memiliki akreditasi, tapi BSANK belum bisa memaksa. Sebab, menurut dia, tidak semua cabang olahraga mempunyai kesiapan. "Saat ini belum wajib. Sifatnya kesadaran," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN