Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Arak-arakan atau pawai di jalan raya kerap dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya untuk memperingati beberapa peristiwa besar. Kegiatan keramaian sering diselenggarakan untuk merayakan hari raya keagamaan hingga hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru, kontingen SEA Games 2023 dari cabang olahraga (cabor) sepak bola Timnas U-22 di Bundaran HI dibawa berkeliling karena perolehan medali emas pada Jumat (19/05/2023). Lantas, sebenarnya bagaimana cara izin arak-arakan, pawai, dan kegiatan keramaian lainnya?
Cara Izin Arak-arakan
Sebagaimana rilis dari laman indonesia.go.id, masyarakat yang hendak menyelenggarakan aktivitas keramaian harus memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberian izin dibutuhkan demi mempertimbangkan kemungkinan risiko yang timbul. Dengan begitu, pihak Polri bakal menyiapkan sejumlah personel, serta sarana dan prasarana untuk antisipasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada tiga jenis keramaian yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Berikut aturan dan syarat izin keramaian berdasarkan jenisnya.
1. Keramaian Biasa
Mengacu pada Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, kegiatan yang memicu keramaian seperti pentas musik, konser, pagelaran wayang dan ketoprak, maupun pertunjukan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Jumlah Massa 300-500 Orang
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilik hajat sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik acara sebanyak 1 lembar.
- Jumlah Massa Lebih dari 1.000 Orang
- Surat permohonan izin keramaian.
- Proposal berisi rincian kegiatan.
- Kartu identitas atau KTP penyelenggara maupun penanggung jawab (PJ).
- Izin peminjaman tempat berlangsungnya kegiatan arak-arakan.
2. Keramaian dengan Kembang Api
Dasar hukum izin pawai atau pesta dengan memakai kembang api, yaitu:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 510 tentang Keramaian Umum.
- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri No. Pol/Juklak/29/VII/1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
- Juklap Kapolri No. Pol/Juklap/02/XII/1995.
Syarat pengajuan izin arak-arakan dengan kembang api meliputi:
- Surat permohonan tentang pelaksanaan kegiatan dengan rincian:
- Nama acara.
- Jumlah dan jenis kembang api.
- Waktu atau durasi membakar kembang api.
- Identitas penghidup kembang api.
- Identitas PJ kegiatan.
- Keterangan izin lokasi pelaksanaan.
- Rekomendasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demo)
Bentuk menyuarakan pendapat di hadapan publik, misalnya unjuk rasa atau demonstrasi, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Adapun ketentuan yang dimaksud ialah:
- Acara dilakukan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan kegiatan disampaikan secara tertulis maksimal 24 jam sebelum acara.
- Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib melaksanakan:
- Melayangkan surat tanda terima pemberitahuan.
- Berkoordinasi dengan PJ acara.
- Berkoordinasi dengan pimpinan lembaga atau instansi tujuan demo.
- Menyiapkan pengamanan di titik lokasi dan rute yang dilewati.
- Bertanggung jawab untuk melindungi orang-orang yang terlibat.
- Bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi Tidak Izin Arak-arakan
Apabila arak-arakan dan kegiatan keramaian lainnya berlangsung dengan tidak kondusif maupun tidak mendapatkan izin, maka Polri berhak untuk:
- Membubarkan.
- Perbuatan melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- PJ yang melakukan tindak pidana, akan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok.
- Jika terjadi kekerasan atau ancaman akan dipidana kurungan penjara paling lama satu tahun.
Demikian tata cara izin arak-arakan atau pawai di jalan raya sesuai peraturan Polri. Mengingat pemanfaatan jalan raya merupakan hak seluruh masyarakat, maka kegiatan keramaian harus dilakukan tanpa harus mengganggu orang lain. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Peserta Arak-Arakan Timnas U-22 Kedapatan Langgar Lalu Lintas, Tak Pakai Helm hingga Bonceng Tiga
MELYNDA DWI PUSPITA