Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Polda Jabar Susun SOP Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola, Terdiri 106 Pasar

Kepolisian Daerah Jawa Barat menyusun 106 pasal untuk standar operasional prosedur atau SOP dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

10 Oktober 2022 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebuah mobil polisi berada di pinggir lapangan pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022.Kerusuhan yang terjadi di stadion tersebut menyebabkan 13 unit mobil rusak, 10 unit diantaranya mobil polisi dan tiga unit mobil pribadi. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyusun 106 pasal untuk standar operasional prosedur atau SOP dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola berdasarkan hasil diskusi bersama seluruh elemen sepak bola di daerah setempat.

"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana usai kegiatan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bersama elemen sepak bola di Bandung, Senin.

Kapolda menjelaskan setiap butir pasal SOP itu merupakan hasil kesepakatan bersama, mulai dari panitia penyelenggara lokal, manajemen klub yang ada di Jawa Barat, hingga para suporter.

Menurut Suntana, keterlibatan seluruh elemen sepak bola sangat diperlukan guna menciptakan pertandingan yang nyaman dan aman. Adapun kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia.

"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportivitas dalam setiap pertandingan. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini," kata Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menambahkan seratusan pasal SOP yang telah disusun itu masih perlu disempurnakan dan terus dievaluasi. Nantinya draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri.

Selain itu, lanjut Ibrahim, pasal-pasal itu masih bersifat lugas sehingga jumlah pasal untuk SOP pertandingan sepak bola masih belum tetap.

"Misalnya, dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya, kemudian penerimaan publik juga. Itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," kata Ibrahim.

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dalam kegiatan diskusi tersebut dan menjadi salah satu bukti keseriusan untuk mengamankan pertandingan sepak bola agar tidak terulang lagi tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

"Saya yakin Bobotoh (pendukung Persib) sangat baik dan tertib mendengarkan apa yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat," kata Umuh.

Baca Juga: TGIPF Terima Bukti dan Kesaksian dari Aremania dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus